PALU – Hakim Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana kepada H. Asep Nurdin Al Fallah selaku Komisaris Utama (Komut) PT. BAP dan Bekti Haryanto, selaku Direktur Utama PT. BAP masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Kerja sama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng dan PT.BAP 2017-2021 merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Selain pidana penjara keduanya membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti untuk Bekti Haryanto Rp439,4 juta, subsider 3 bulan penjara, kepada H. Asep Nurdin Al Fallah Rp679,2 juta, subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa H. Asep Nurdin Al Fallah 8 tahun penjara, Bekti Haryanto 7 tahun penjara.
Demikian putusan dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah oleh Hakim ketua majelis Chairil Anwar, turut didampingi hakim anggota Alam Nur dan Aris T Kahohon,turut dihadiri JPU Salma Deu, Tri S Irawan dan Febriezka, A, serta penasihat hukum terdakwa Nazrul Djamaludin, Ujang Hermansyah di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (24/11).
Dalam putusan Hakim Ketua Majelis Chairil Anwar menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer, terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam salah satu pertimbangan hakim majelis di antaranya tidak menambah harta kekayaan terdakwa.
Dalam hasil perhitungan kerugian negara, majelis tidak sependapat dengan hasil perhitungan kerugian negara JPU dilakukan oleh auditor BPKP, sebab tidak dilakukan secara proporsional dan tidak sesuai fakta persidangan.
Atas putusan tersebut Chairil Anwar memberikan waktu 7 hari sejak putusan dibacakan menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sedangkan putusan bagi terdakwa Rahmat Abdul Haris dan Nur Amin dengan hakim ketua majelis berbeda, yakni hakim ketua majelis Johanis Hehamony, Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota, berkas putusan belum rampung, sehingga putusannya ditunda pada Senin (27/11) pekan mendatang.(IKRAM)