PALU- Hakim tunggal Praperadilan Mahir Zikki menolak gugatan diajukan Direktur PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan (Pemohon) kepada Kapolda Sulteng (Termohon) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat akta autentik 2018.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri membenarkan adanya putusan praperadilan yang menolak gugatan permohonan diajukan pemohon Denny Kurniawan.
Sehingga penetapan tersangka terhadap Direktu PT ANI Denny Kurniawan sah.
“Dalam pertimbangan hakim Pra , apa diajukan pemohon tidak dapat membatalkan atas penetapan tersangka,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri ditemui di Kantor PN Palu, Jalan Sam Ratulangi, Selasa, (21/6).
Ia mengatakan, hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri menerbitkan empat rekomendasi kepada penyidik, diantaranya kesimpulan dan gelar perkara ini hanya untuk kepentingan pengawasan.
“Penyidikan bukan untuk pengadilan,” katanya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan lainya, pemberitahuan Surat panggilan I dan II kepada pemohon hanya melalui via J & T/ekspedisi pengiriman tidak menjadi alasan dan melepaskan pemohon sebagai tersangka.
Denny Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan diantaranya, pemohon selaku terlapor tidak pernah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Jikapun memang benar termohon mengirimkan SPDP, tidak pernah diterima pemohon, sebab sepanjang penyidikan pemohon hanya dikirimkan pemberitahuan Surat panggilan I dan II kepada pemohon hanya melalui via J & T/ekspedisi pengiriman.
Dan sampai saat ini pemohon tidak pernah menerima SPDP dan menerima surat penetapan tersangka secara resmi, selain hanya surat pemberitahuan identitas tersangka 9 Mei 2022 secara terang dan jelas menyebut identitas pemohon sebagai tersangka.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

