Hakim Praperadilan, Kabulkan Sebagian dan Perintahkan Lanjutkan Penyidikan

oleh -
Suasana sidang praperadilan diajukan pemohon Juhana terhadap Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (21/2). Foto : IKRAM

PALU- Hakim tunggal Praperadilan Immanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon Juhana terhadap Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka Moh.Sadri Ramadhan dengan kerugian kurang lebih Rp400 juta.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” demikian putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Praperadilan Immanuel Charlo Rommel Danes di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (28/2).

Dalam putusannya hakim tunggal Romel, menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/135/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan Termohon I adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat

Selain itu dalam putusannya juga Romel, memerintahkan kepada Termohon I untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Moh. Sadri Ramadhan tersebut.

“Memerintahkan kepada Termohon II untuk menerima berkas perkara Moh. Sadri Ramadhan dari Termohon I dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya,” kata Romel turut dihadiri kuasa Hukum Pemohon Varanitha Hasibuan, Muhammad Jufri dan Mohamad Aidil, kuasa hukum Termohon I IPDA Muliadi dan Termohon II Mahmuddin dan Agus serta panitera pengganti Firman Aras.

Reporter : IKRAM