PALU- Hakim Tunggal Praperadilan Zaufi Amri mengabulkan sebagian permohonan diajukan Pemohon MR dalam perkara gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh termohon Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Pemohon MR mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus dugaan narkotika.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Demikian putusan dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Zaufi Amri turut dihadiri kuasa hukum pemohon DR Muslim Mamulai,Samsam, Renli Yankristo Duyoh, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (23/4).
Selain itu, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka oleh Polda kepada MR tidak sah. Sehingga Hakim memerintahkan Polda untuk mengeluarkan segera MR dari tahanan.
Dalam pertimbangannya Zaufi berpendapat, Polisi dalam melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, surat penangkapan kepada MR sebagai tersangka.
“Dan tidak segera memberikan surat pemberitahuan perintah penangkapan terhadap keluarga pemohon setelah penangkapan dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Zaufi Amri dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Muslimin Mamulai bersama rekan dan kuasa Termohon AKP M Tarigan.
Olehnya sebut dia, tata cara penangkapan dilakukan oleh Polda tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Maka tindakan Termohon tersebut, bentuk penangkapan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” urainya.
Selain itu, jelasnya. dalam hal penahanan terhadap MR, Polda keliru dalam menentukan jangka waktu penahanan.
Pada saat itu Polda menangkap MR di rumah Walet milik CDW pada 3 Januari 2024, tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
Ditemui usai persidangan Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon DR.Muslim Mamulai mengatakan, pada intinya permohonan praperadilan diajukan dikabulkan sebagian seperti penetapan tersangka dan penahanan tidak sah.
Olehnya dia mengajak hormati putusan tersebut, karena dalam pertimbangan hakim pra kewenangan penangkapan penyidik Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) punya spesifikasi khusus.
“Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 75 ayat (1) huruf g memberikan kewenangan pada penyidik BNN 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3 x 24 jam,sedangkan penyidik Polri tunduk pada kitab undang-undang acara hukum pidana (KUHAP) hak menangkap 1 x 24 jam tidak dapat diperpanjang,”bebernya.
Untuk itu sebut dia, bila penyidik Polri melakukan penangkapan, 1x 24 jam besoknya harus terbit surat penahanan.
“Mungkin selama ini banyak orang diduga dan disangka kasus narkoba ditahan pada hari ke tujuh baru diterbitkan surat penahanan, penyidik Polri sungguh keliru berdasarkan pertimbangan hakim,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MR diamankan tanggal 3 Januari untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun sejak tanggal 3 Januari hingga 6 Januari MR tidak dipulangkan. Tiba-tiba tanggal 6 samapi dengan 9 Februari diterbitkan perpanjangan penangkapan.
Reporter : IKRAM