PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan Revita owner arisan online ke Kepolisian, sebab arisan dikelolanya merugikan Ditya Febrianti Nur yang kini jadi terdakwa kasus dugaan penipuan.
Revita dihadirkan JPU Desy sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan arisan online 2020, bagi terdakwa Ditya Febrianti Nur di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (17/11).
Dalam keterangannya, Revita mengalami kerugian Rp213 juta, sampai harus menjual rumahnya untuk menalangi member arisan yang belum mendapat arisan, sebab prosesnya masih berjalan. Ditya pun sudah tidak membayar uang arisan sebab dia yang kena pertama.
Namun keterangan Revita itu tidak saja diterima oleh majelis hakim, seperti disampaikan ketua majelis hakim Zaufi Amri , sepengetahuannya dalam arisan itu tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan sebab semua menerima sama , hanya menunggu giliran.
Malah dari hasil perhitungan dilakukan Zaufi Amri dalam contoh salahsatu get arisan dikelola Revita , malah terdakwa Ditya mengalami kerugian sebab dia selalu menjadi orang pertama yang dapat. Malah terungkap dipersidangan Revita selalu mendapat keuntungan besaran nominalnya berbeda dari setiap get arisan yang dibuka.
Olehnya Zaufi Amri memerintahkan JPU melaporkan Revita ke Kepolisian sebab sangat merugikan terdakwa Ditya. Malah dari penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa berdasarkan rekening koran transfer terdakwa Ditya ke rekening Revina senilai Rp260 juta lebih.
Tapi saksi Revita tidak menghitung jumlah uang telah disetor Ditya melalui transfer.
Zaufi Amri juga menegaskan kepada JPU menghadirkan dua orang saksi telah dilakukan pemanggilan, tapi tidak datang menghadiri persidangan. Hakim akan menggunakan kewenangannya membuat surat penetapan kepada kepolisian sebagai upaya paksa, agar saksi tersebut bisa dihadirkan di persidangan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG