PALU- Hakim anggota Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami keterangan Wildan saksi atas aliran dana diterimanya sebesar Rp600 juta dan 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.
“Jaksa Penuntut Umum, dalami keterangan saksi atas uang di terimanya Rp600 juta dan Rp50 juta,”kata hakim anggota Sayonara , dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (11/2).
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim Wildan menerangkan, dirinya menerima dana diserahkan oleh terdakwa Sakila Labenga sekitar Rp600 juta disimpan dalam tas berwarna merah. Bahkan tidak hanya itu, saksi juga menerima uang Rp50 juta.
“Selama dua hari uang tersebut dibawanya ke rumah dan disimpan, sebelum diserahkan kembali kepada Sakila,” katanya.
Namun ketika dicerca pertanyaan hakim, apakah uang diterimanya Rp600 juta diketahui saksi untuk dipergunakan apa, dan adakah tanda bukti bahwa uang tersebut sudah dikembalikan, sementara waktu diserahkan ada tanda terima.
Saksi Wildan merupakan anak dari Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita dijadikan terdakwa tersebut mengatakan tidak tahu. Begitupun uang Rp50 juta sudah diterimanya.
Selain Wildan, turut diperiksa sebagai saksi, Emin. Dirinya menerangkan hanya diberikan uang untuk belanja makan dan minum.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020, terdakwa Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818,.
Kerugian negara Rp 903 juta, dana tidak dapat dipertangungjawabkan di antaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta.
Atas perbuatan keduanya didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG