PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu Zaufi Amri melakukan Pemeriksaan barang bukti (babuk) di dua tempat, yakni di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubbasan) Palu, berada di kelurahan Kayumalue, Palu Utara, kemudian di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (8/7).
Pemeriksaan babuk tersebut, terkait perkara tindak pidana narkotika menjerat terdakwa Dino Febrian alias Dino.
Ketua majelis hakim Zaufi Amri di dampingi dua hakim anggota, Anthonie Spilkam Mona dan Panji Prahistoriawan Prasetyo, serta Panitera Pengganti Bertin. Turut hadir Hamka, selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini, termasuk terdakwa Dino Febrian hadir dengan pengawalan ketat, didamping tim penasehat hukumnya, Fikri, Dinar dan Samsam.
Di Rubbasan, majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, melihat barang bukti hasil kejahatan terdakwa Dino, antara lain satu unit mobil dan unit sepeda motor ninja RR.
“Apa ini hasil dari kejahatan kamu lakukan terkait Narkotika ini,” kata Zaufi Amri, bertanya kepada terdakwa Dino, kemudian diakuinya.
Dari Rubbasan kemudian majelis hakim melanjutkan pemeriksaan babuk di kantor Kejari Palu. Di kantor Kejari Palu, ketua majelis hakim Zaufi Amri bersama dua hakim anggota, memeriksa babuk narkotika dalam perkara ini jumlahnya sebanyak 1.1 kg.
“Yang ada ini tinggal sisanya mulia sebanyak 20 gram, lainnya sudah dimusnahkan, ada berita acaranya,” kata JPU Hamka.
Selain, babuk sabu, juga diperiksa adalah babuk lainnya terkait dalam perkara ini.
“Pemeriksaan babuk ini, untuk memastikan saja apakah babuk tertuang diberkas dakwaan itu, yang merupakan hasil kejahatan terdakwa Dino itu memang ada. Dan itu memang ada, terdakwa mengakui semua itu adalah hasil kejahatan termasuk digunakan melakukan kejahatan Narkotika itu,” tandas Zaufi.
Setelah sidang pemeriksaan barang bukti ini, terdakwa Dino selanjutnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
Kepolisian Resor Kota Palu, mengamankan 1,1 kg narkoba jenis sabu, bersama lima orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedarnya.
Kelima terduga pelaku itu diamankan pada Ahad (25/2), di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Identas pelaku yakni MR (16) berstatus pelajar, serta MZ (19), DV (19), GA (19), dan RE (19), semua belum ada pekerjaan. Kemudian ada seorang berinisial DF yang masih buron. (Ikram)