Hakim: Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut oleh KPK Tidak Sah

oleh -
Hakim tunggal praperadilan Fery Marcus Justinus Sumblang membacakan putusan praperadilan bagi tersangka Cristian Hadi Chandra di Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor/Palu.Selasa (8/8) Foto : IKRAM

PALU- Hakim tunggal praperadilan pengadilan Negeri Palu kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan sebagian permohonan diajukan Cristian Hadi Chandra atas penetapan sebagai tersangka pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016, dan pengambilan alih perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon I dan termohon II. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tindakan termohon I dan termohon II dalam proses pengambilan perkara Proyek pembangunan Kantor DPRD Morut tahap I 2016 batal demi hukum,” demikian amar putusan dibacakan hakim tunggal praperadilan Fery Marcus Justinus Sumblang , turut dihadiri kuasa hukum termohon I Aiptu Suryadi dan kuasa hukum termohon II dan kuasa hukum tersangka Buhari dan Juan Ivander Christian di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/8).

Selain itu dalam amar putusannya juga menyatakan surat perintah penyidikan nomor : Sprint.dik/84/dik.00/01/09/2022 tanggal 13 September 2022 menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon II terkait peristiwa dugaan peristiwa pidana pasal 2 ayat (1) nomor 20 tahun 2021 jun.to pasal 55 KUHP tidak sah dan berdasar hukum.

Dan memerintahkan termohon II untuk mencabut surat keputusan pimpinan KPK Nomor 1585 tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang larangan bepergian keluar negeri bagi pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya, pada saat penyerahan perkara status pemohon tidak lagi tersangka. Sehingga pemohon tidak pernah diserahkan oleh termohon I kepada termohon II.

“Pengambilan peralihan perkara dari termohon I ke termohon menjadi cacat hukum dan tidak sah,” bebernya.

Selain itu ucap dia, di dalam perkara ini pemohon ditetapkan sebagai tersangka kali kedua, setelah status tersangka pemohon dicabut oleh penyidik termohon I berdasarkan putusan praperadilan nomor 2 tahun 2021 PN Palu.

“Untuk penetapan tersangka yang kedua setelah adanya putusan praperadilan dengan syarat penyidik harus memperoleh dua alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya dan berkaitan materi perkara.

“Dan hingga saat ini termohon II masih berkoordinasi, proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuhnya.

Di temui usai pembacaan putusan praperadilan kuasa hukum tersangka Buhari mengatakan, pengambil alihan perkara dan penetapan tersangka tidak sah, selebihnya tidak dikabulkan.

Ia menyebutkan, sebab ada beberapa point kita mohonkan memerintahkan termohon mengembalikan berkas perkara kepada termohon I berdasarkan putusan tidak dikabulkan.

Ia menjelaskan, sesuai putusan dibacakan tadi mengenai pengalihan pengambilan perkara tidak sesuai Undang-undang KPK itu sendiri pasal 10 huruf (A) disitu melekat kewenangan harus melalui proses penyidikan.

“Status pemohon (kliennya) sendiri waktu diambil alih oleh KPK statusnya bukan tersangka,” tuturnya.

Kemudian untuk penetapan tersangka harus ada kerugian negara esesni dari pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021.

“Nah berdasarkan fakta persidangan audit dilakukan masih sebatas koordinasi dengan BPK, belum ada hasil audit kerugian negara, pemohon (kliennya) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Termohon II) mengambil alih perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Morowali Utara (Morut) tahap I tahun 2016 dari Termohon I (Polda Sulteng) dan menetapkan Cristian Hadi Chandra sebagai tersangka .

Atas pengambil alihan perkara dan penetapan tersangk tersebut Cristian Hadi Chandra melakukan praperadilan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG