Hakim Palu Bebaskan Salaman dari Dakwaan Kasus Korupsi Bansos Sembako

oleh -

PALU- Ketua Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Salaman terdakwa kasus dugaan korupsi penggentasan kemiskinan bantuan sosial (Bansos) program sembako di Kabupaten Toli-toli 2020.

Dalam putusan diketuai majelis hakim Sugiyanto, menyatakan, terdakwa Salaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

“Olehnya membebaskan terdakwa Salaman dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Sugiyanto turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin (18/11).

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan fakta hukum bahwa terdakwa Salaman sebagai pemasok telur pada program bantuan sosial sembako 2020 untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA :  Beli Toyota di Bulan November-Desember Lebih Untung, Sebelum Harga Naik di 2025!

“Terdakwa Salaman bekerja dengan cara mengantarkan pasokan telur yang dimodalinya dengan meminjam uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendapat keuntungan,” katanya.

Atas putusan tersebut; ditemui usai persidangan penasihat hukum terdakwa A Gita Nindya sangat mengapresiasi putusan hakim dengan sangat jeli dan teliti melihat fakta-fakta persidangan.

“Kami sangat puas karena sesuai dengan fakta persidangan memang tidak terbukti terdakwa bersalah seperti tuntutan jaksa penuntut hukum yang menyatakan terdakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” kata Ghita turut didampingi rekannya Abdul Muin dan Mega Arif.

Kenyataannya kata Ghita malah terdakwa (kliennya), sekarang terlilit hutang dan rumah yang dijadikan jaminan untuk pengambilan uang bank dalam menyediakan telur-telur tersebut tidak dapat dibayarkan lagi angsurannya.

BACA JUGA :  Dorong Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noviar Rizaly menuntut terdakwa Salaman dengan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300.000.000 juta,subsider 3 bualn kurungan. Dan membayar uang pengganti RpRp. 369.647.974,32, subsider 2 tahun penjara.

Salaman di tunjuk secara lisan oleh Hardianto selaku koordinator daerah sebagai Pemasok telur melalui Bulug Cabang Toli-toli untuk agen e waroeng enam kecamatan diantarnya yaitu Kecamatan Toli-toli Utara, Dakopamean, Galang, Baolan, Ogodeide dan kecamatan Lampasio.

Program bantuan sosial tersebut diberian kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan non tunai nilainya Rp200.000 diantaranya terdiri dari beras, telur.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG