PALU- Mantan Lurah Tondo Andi Lasosu kembali tidak bisa hadir mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (13/4).

Andi Lasosu terdakwa dugaan suap atas pengeluaran Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan penyewaan di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako, merugikan Negara Rp 392 juta, tidak bisa hadir disebabkan kesehatannya terganggu.

Dari surat keterangan dokter diberikan Ahmad Mardjanu penasehat hukum terdakwa, kepada Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir, terdakwa tidak bisa hadir karena alasan kesehatannya terganggu (penyakit jantung) dan setiap sekali sebulan melakukan kontrol.

Atas ketidakhadiran terdakwa, Muhammad Djamir mengatakan, bila melihat surat keterangan dokter, untuk kontrolnya 27 April.

Untuk itu , kata Muhammad Djamir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa pada sidang Selasa 20 April pekan depan. Bila terdakwa tidak bisa hadir, maka pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan baru, agar terdakwa ditahan.

Sehingga untuk mempermudah sidang, apakah nantinya dijemput untuk sidang atau melalui aplikasi zoom dari rumah tahanan.

“Sebab sidangnya ini sudah berlarut dan masih dalam tahap keberatan (eksepsi),” sebut Muhammad Djamir, turut dihadiri JPU Erwin Juma dan Penasehat hukumnya Ahmad Mardjanu.

Sidang lalu ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (20/4) pekan depan.

Sebelumnya, usai pembacaan dakwaan JPU Sugandhi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu Muhammad Djamir mengeluarkan surat penetapan penahanan Nomor 23/Pid.sus TPK/2021/ PN Palu terhadap Mantan Lurah Tondo, Andi Lasosu.

Penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari, mulai Kamis 25 Februari sampai Kamis 26 Maret. Atas penetapan penahanan tersebut kondisi kesehatan Andi Lasoso turun dan menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit Kota Palu.

Atas kondisi terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Muhammad Djamir mengeluarkan surat penetapan pembantaran Nomor 23/Pidsus -TPK/2021/PN Pal.

Selanjutnya, Muhammad Djamir kembali mengeluarkan surat penetapan tahanan Kota bagi terdakwa.

Sesuai dakwaan JPU, 2013 terdakwa Andi Lasosu selaku Lurah Tondo atas permintaan ahli waris Turusi (Zainab, Sarpan, Ayub , Syuab dan Faizah) dan Yalimpe (Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy) serta Amran Saho mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas tanah hak pakai nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako telah bersertifikat,” urai Jaksa Sugandhi dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI /Tipikor/Palu, Kamis (25/2).

Selain mengeluarkan SKPT, kata Sugandhi, terdakwa juga mengeluarkan surat-surat lain yakni gambar batas tanah, riwayat tanah dan menginisiasi pengukuran lokasi tanpa melibatkan BPN.

“Untuk tujuan melepaskan sebagian hak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Universitas Tadulako atas sertifikat hak pakai nomor 5, ” imbuh Sugandhi.

Dan membuat seolah-olah, di atas lahan tersebut, terdapat lahan milik masyarakat (Zainab Cs) seluas 6,3 hektar.

“Oleh ahli waris Turusi (Zainab, Sarpan, Ayub, Syuab dan Faizah) dan Yalimpe (Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy) kemudian disewakan kepada pedagang/penjual. Uang hasil penyewaan dibagi-bagikan Zainab Turusi Rp85 juta, Nawir Rp63 juta, Poppy Hartuty Lambah Rp24 juta, Zumrah Rp168 juta, Hairun Rp52 juta, total Rp 392 juta, “‘urainya.

Sugandhi mengatakan, pihak Untad pernah mengirimkan surat nomor : 3591/UN 28/HK/2018 perihal permohonan pembatalan SKPT, atas nama Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran dan Ahmad L Pando kepada terdakwa selaku Lurah Tondo, tetapi yang bersangkutan menolak membatalkan SKPT tersebut.

Dalam proses penerbitan SKPT atas Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran Saho, terdakwa menerima uang dari pihak bersangkutan salah satunya Amran Saho senilai Rp50 juta.

Atas perbuatanya, terdakwa Andi Lasosu didakwa dakwaan kesatu pasal 2 dan pasal 3 atau kedua pasal 5  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Rep: IKRAM
Ed: NANANG