Hakim Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih, Telusuri Uang Makan KPU Donggala!

oleh -
JPU Nurrochmat saat pemeriksaan saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Palu, Senin (22/2). (Foto: Ikram)

PALU- Ketua Majelis Hakim meminta kepada Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari ) Donggala agar tidak memilah-milah dan tebang pilih dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2018 dengan terdakwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Donggala Mohamad Kadri.

“Kepada penyidik kejaksaan agar jangan pilah-pilah dan tebang pilih. Ini peran bendahara Yuliani (saksi ) sama dengan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, saat pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurrochmat di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu Senin (22/2).

JPU Nurrochmat menghadirkan 9 saksi yakni Bendahara Pengeluaran pada Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemda Donggala Arifin, Plt Sekretaris/PPK KPU Donggala Muhammad Yahya, Bendahara Pengeluaran KPU Donggala Ummy Hatifah, Bendahara Pengeluaran Pembantu Yuliani, Ketua KPU Donggala Muhammad Saleh, Komisioner KPU, Tazkir Suleman, As’ad Mardjudo, Ilyas Umala dan Nawir Pagesa.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Morut Klaim Soyojaya Lumbung Suara untuk Pasangan AA-AKA

Muhammad Djamir, juga meminta kepada JPU untuk menelusuri sejumlah anggaran dalam item makan/minum bernilai sampai puluhan dan ratusan juta rupiah, sementara dalam RAB tidak ada tercantum.

“Selain itu diantaranya pinjaman dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp53 juta. Adanya kwitansi Rp113 juta, tidak ada kejelasan Rp38 juta, bingkisan parsel, jaksa agar menelusurinya,” kata Djamir.

Padahal dalam perturan perundang-undangan kata Djamir, dana hibah tidak boleh dipinjamkan.

Saksi Yuliani sendiri menerangkan, uang yang dikeluarkan semua atas perintah Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekretaris KPU Muhammad Yahya.

Sementara Muhammad Yahya menerangkan, kalau uang makan/minum itu diambil dari uang makan/minum rapat-rapat.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Gandeng Bank Mandiri Salurkan Beasiswa KIP 2024 untuk 300 Mahasiswa

Dalam pemeriksaan saksi itu terungkap bahwa. sisa uang hibah tidak dikembalikan itu pernah dipinjam komisioner KPU, di antaranya,  Muhammad Saleh, Ilyas Umala dan Nawir Pagesa.

Begitupun Sekretaris KPU pernah meminjam sekitar Rp30 jutaaan. Nilainya bervariasi untuk kepentingan pribadi, tapi telah dikembalikan.

Sesuai dakwaan tahun 2017- 2018 KPU mendapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari APBD Donggala totalnya  senilai sekitar Rp 27 miliar dicairkan dalam empat tahapan, untuk keperluan Pilkada.

Namun dalam penggunaanya masih ada sisa anggaran Pilkada tersebut, harus dikembalikan ke Kas Negara. Oleh terdakwa Muhammad Kadri tidak dikembalikan , sehingga Negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang