PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik Supangat, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol 2017-2018.
Supangat saksi dihadirkan JPU Nurrochmad Andrianto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol 2018, merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dengan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (PPK) dan Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (25/1).
“Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab,” kata Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri.
Zaufi Amri juga meminta kepada mantan Kadis PUPR Supangat menunjukan apa dasar hukum dan undang-undang dipakai sampai menunjuk orang-orang sebagai PPK pengawas, PPK Konsultan dan lain-lainya.
“Terlalu banyak PPK inilah, itulah dan sedikit-sedikit berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang mana itu?” sindirnya.
Sementara saksi Supangat sendiri menerangkan awalnya proyek pembangunan Septi tank tersebut dengan konsep swakelola, tapi mengingat dananya besar maka diusulkanlah pada Kementerian agar proyek tersebut dengan konsep kontraktual.
Selain menghadirkan mantan kadis PUPR Supangat, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya Moh Sapri dan Sudirman.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG