POSO- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso Pande Tasya membacakan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Cristian Toibo, di Pengadilan Negeri Poso, Rabu.
Dalam putusannya, Terdakwa Cristian Toibo, dinyatakan terbukti bersalah, namun menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pemidanaan” Artinya, Christian Toibo tidak dijatuhi hukuman penjara maupun tindakan hukum lainnya. Pada hari yang sama, ia dapat langsung mengurus administrasi dan bebas.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat), Ketua Majelis Hakim Pande berpendapat Christian Toibo tidak terbukti melakukan penghasutan, sementara dua hakim anggota lainnya menyatakan sebaliknya.
Dalam salah satu pertimbangan, majelis hakim, pelaporan oleh BBT dilakukan terlalu cepat dan seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan cara-cara lebih bijak.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada pihak baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Rante Labi, menerima atau melakukan upaya hukum lain.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat sipil tergabung dalam koalisi kawal Pekurehua terdiri dari Solidaritas Perempuan Palu, Wahana lingkungan hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) beserta dengan masyarakat Adat Topekurehua melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Poso menjelang sidang pembacaan putusan Christian Toibo.
Sebelumnya Koalisi Kawal Pekurehua mendesak untuk membebaskan Christian Toibo karena kasus menjeratnya tak bisa dipisahkan dari konflik agraria di Napu. Koalisi sudah memberikan tuntutan yaitu: Membebaskan christian toibo dari segala dakwaan. Mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat lembah Napu.
Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.
Pada aksi, dilakukan sejumlah masyarakat beserta perwakilan organisasi tergabung dalam koalisi menyampaikan orasinya.
“Lahan diambil oleh Badan Bank Tanah (BBT), dampak besarnya terhadap perempuan, anak-anak dan kaum rentan lainnya. Kami masyarakat adat to Pekurehua terus berjuang, melawan ketidakadilan dilakukan oleh negara. Christian Toibo bukan kriminal, bukan koruptor. Seharusnya, yang wajib ditahan itu koruptor, bukan seorang pejuang hak asasi manusia. Kenapa negara harus menahan seorang pejuang HAM, seorang pejuang membela tanahnya, negara malah menghadirkan militerisme setiap ada kasus-kasus agraria,” kata salah satu Orator dari Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Isna Ragi.**

