Hakim Kasus Asusila dapat Bunga dari Koalisi Perempuan

oleh -
I Made Sukanada menerima bunga dari Koalisi Gerakan Perempuan Bersatu Provinsi Sulteng, Senin (29/01). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, I Made Sukanada mendapat bunga dari Koalisi Gerakan Perempuan Bersatu Provinsi Sulteng, Senin (29/01).

Koalisi ini adalah gabungan dari KPKST Sulteng, Sikola Mombine, Libu Perempuan, KPPA Sulteng, LBH Apik, KPI, Garnita Malahayati NasDem, SP, SKP-HAM, PTP2A dan lainnya.

Pemberian bunga ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap RR, korban tindak asusila yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Kota Palu, Abd Rahman M Rifai.

Made sendiri adalah ketua majelis hakim yang memproses kasus tersebut.

Pemberian bunga dilakukan usai Made Sukanada memimpin sidang. Dalam setiap tangkai bunga yang diberikan, berisi tulisan pesan, salah satunya keadilan agar berpihak terhadap korban.

Mendapat bunga tersebut, Made Sukanada mengatakan akan membaca pesan-pesan dalam setiap tangkai bunga yang diberikan.

Ditemui usai sidang, pendamping korban, Salma Masri mengatakan, aksi solidaritas dilakukan untuk mengawal hakim dan jaksa beserta jajarannya agar tetap berjalan pada koridornya, sehingga memberikan efek pada terdakwa.

“Karena korban adalah anak, jadi aksi ini lahir dengan sendirinya. Ini untuk memperlihatkan bahwa kasus ini dipantau oleh semua, terutama lembaga perempuan,” terangnya.

BACA JUGA :  178 Lulusan SPN Labuan Panimba Resmi Menyandang Bripda

Sidang yang digelar tertutup kemarin, beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Menurut Salma, keterangan terdakwa justru merugikannya sendiri.

Salma mengatakan, hakim telah mengingatkan kepada terdakwa agar jangan memberikan keterangan berbelit-belit, akui saja untuk meringankan tuntutan, tetapi terdakwa tidak mengakuinya.

“Jadi banyak bukti dipersidangan dan bukti di BAP disangkal terdakwa,” kata Koordinator Koalisi Gerakan Perempuan Bersatu Provinsi Sulteng itu.

Karena terdakwa terus mendesak untuk dilakukan sumpah pocong, maka hakim memberikan ruang untuk memfasilitasinya.

BACA JUGA :  Pencuri Uang Kepsek Dituntut Besok

“Dari pihak tim penasehat hukum terdakwa juga menantang korban dan keluarganya turut disumpah pocong,” katanya.

Untuk itu, pada sidang lanjutan, Rabu (31/01) besok, selain ritual sumpah pocong, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yakni dokter pribadi terdakwa untuk menjelaskan apakah orang berpenyakit diabetes akan berdampak impoten permanen.

Selain itu, hakim juga meminta JPU menghadirkan ahli, dokter diabetes yang netral tidak mengenal terdakwa, sehinga lebih berimbang dan bisa menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan.

Ditemui terpisah, terdakwa Abd. Rahman M Rifai mengaku terdzalimi. Laporan asusila dibuat dikarenakan mobil truck yang diberikan kepada bapak korban sebagai pencari nafkah, ditariknya karena ada piutang Rp22 juta.

Selain itu, kata dia, bagaimana mungkin dirinya yang mempunyai penyakit diabetes bisa melakukan perbuatan asusila kepada gadis hanya dalam jangka 10 menit dan dalam kondisi tempat yang sempit.

BACA JUGA :  Pemkab Parimo Gelar Pencanangan Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca

“Jadi semua dakwaan JPU itu bohong,” katanya.

Untuk itu dirinya siap sumpah pocong dan menanggung segala risikonya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Fajrin mengatakan, dari proses awal sampai persidangan ini, banyak keterangan saksi keluarga dan korban yang dinilai janggal.

“Bukti-bukti yang diajukan kabur, dimana celana dalam yang korban dipakai pada saat kejadian tidak diajukan sebagai bukti,” imbuhnya.

Sesuai dakwaan, terdakwa Abd. Rahman M Rifai bersama korban, berjalan-jalan ke arah Kota Palu dengan mengendarai mobil pribadinya. Awalnya bertujuan menemani terdakwa mengambil kacamata yang tertinggal di salah satu warkop, sekaligus akan membelikan celana Paskibraka untuk korban.

Namun setibanya dibawah jembatan IV, terdakwa memarkir mobilnya. Korban pun sempat bertanya mengapa mereka berhenti.

Namun tiba-tiba, terdakwa memegang tangan korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. (IKRAM)