PALU- Hakim Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu menilai kasus menjerat Junaidi sebagai terdakwa pembunuhan (pengeroyokan, red) terhadap korbannya Rian, tidak seharusnya dinyatakan lengkap atau P-21.
“Perkara ini tidak seharusnya P21, sebab tidak ada dilakukan gelar perkara dan rekonstruksi dan yang menjadikan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan korban (Paskal) yang selamat dari amuk massa,” ucap Panji Prahistoriawan salahsatu anggota majelis hakim, saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, diketuai Majelis Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang, turut dihadiri JPU Made Sukerta dan Penasihat hukum terdakwa Harun, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin, (27/6).
Perlu diketahui, sebelumnya, Rian dan Pascal adalah dua orang yang diduga melakukan pencurian meteran air, sehingga warga melakukan pengeroyokan, pada 7 Februari 2022 lalu, di dekat Jembatan Kawatuna.
Panji mengatakan, keterangan saksi Adra sangat lucu. Dari sekian massa aksi melakukan pengganiayaan terhadap korban, saksi tidak melihat terdakwa. Tapi dari puluhan massa melakukan penganiayaan tidak ada satupun saksi yang mengenali.
“Padahal saksi lahir dan besar 49 tahun di lingkungan kelurahan Kawatuna,” ujarnya.
Ia mengatakan, dan dari semua keterangan saksi dihadirkan tidak ada satupun mengarah ke seorang pelaku atau yang melihat langsung ke satu orang siapa yang memukul menyebabkan korban (Rian) meninggal dunia. Kecuali keterangan saksi korban selamat (Paskal).
Meskipun majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi, apakah dari sekian massa sekitar 40 orang ada yang dikenal, saksi kukuh pada keterangannya tidak mengenal satupun massa aksi menganiaya.
Olehnya, hakim anggota Panji mengatakan, mereka hakim, JPU, Penasihat hukum hanya ingin menggali fakta agar tidak salah memutus perkara. Sebab berat dan ringannya hukuman bagi terdakwa, adalah dari keterangan saksi-saksi.
“Tapi kalau semua diam dan mengatakan massa, abis sudah,” ujarnya.
Pada sidang lanjutan tersebut, selain menghadirkan Adra, JPU juga menghadirkan Ansar salahsatu RT di lingkup Kelurahan Kawatuna dan paman korban Abdul.
Terhadap pemeriksaan saksi Ansar tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan saat bersaksi, dia terlihat tertekan. Sedangkan terhadap Abdul hanya menerangkan saat kejadian tidak berada di lokasi.
Abdul mengetahui adanya kejadian penganiayaan itu dari penuturan Paskal setelah diharuskan wajib lapor. Dari keterangan Paskal juga, dia ketahui, bahwa terdakwa Junaidi memukul korban menggunakan besi yang mengenai kakinya.
Abdul tidak mengetahui apakah ada yang memukul dan membuatnya pingsan, saat korban dibawa polisi ke mobil patroli.
Terdakwa Junaidi sendiri kata, Abdul meminta dirinya untuk menyampaikan agar berdamai dengan keluarga korban, tetapi kala itu keluarga korban menolak. Kalaupun ada perdamaian dan terdakwa memberikan uang santunan Rp20 juta, dia juga tidak mengetahui.
“Baru di persidangan ini saya tahu ada perdamaian,” pungkasnya.
Sidang lalu ditutup Ferry Marcus Justinus Sumlang dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Ikram



