Hak-Hak Belum Dipenuhi, Penyintas Gugat Pemerintah Langgar HAM

oleh -
Penyintas bencana 2018 September membentangkan spanduk saat sebelum melakukan aksi unjuk rasa. Foto : Ist

PALU- Koalisi organisasi masyarakat sipil dan penyintas bencana Pasigala yang tergabung dalam Forum Penyintas Pasigala Mengguggat (FPPM) melaksanakan aksi di Huntara Hutan Kota, Palu, Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam aksi itu, FPPM membacakan gugatan yang ditujukan kepada pemerintah, yang sampai saat ini memasuki tahun keempat pascabencana, belum memenuhi hak-hak penyintas bencana.

FPPM menyatakan secara tegas, pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, pemerintah telah gagal dan lalai dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak penyintas, khususnya untuk memenuhi hunian tetap (huntap) yang menjadi hak dasar penyintas bencana.

“Seiring dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas hunian tetap, pemerintah pun telah melanggar hak-hak dasar lainnya, di antaranya, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, hak atas kesehatan, serta hak atas bebas dari rasa takut.” Demikian satu poin gugatan yang dibacakan oleh Sri, perwakilan dari penyintas Huntara Hutan Kota, Palu.

Selain menyatakan gugatan, FPPM pun mengajukan lima tuntutan, di antaranya adalah pemerintah harus memastikan, warga penyintas bencana mendapatkan jaminan kelayakan hidup agar bisa hidup secara lebih layak dan tidak terlantar. Pemerintah harus memberi kejelasan dan kepastian kapan huntap akan tersedia, serta tidak hanya memberi janji-janji kosong belaka.

BACA JUGA :  Rektor Unisa: Alkhairaat Pilar Pendidikan yang Berkelanjutan

Huntap bagi penyintas seharusnya sudah tersedia dalam 2,5 tahun. Dalam catatan SKP-HAM Sulteng, dua tahun terakhir ini secara intensif melakukan pemantauan terhadap program penyediaan huntap, baru sebagian kecil saja penyintas bencana yang sudah mendapatkan hak atas huntapnya.

Faktanya, pada saat ini masih banyak penyintas tinggal di huntara-huntara sudah tidak layak huni. Sebagian malah sudah tidak lagi memiliki tempat tinggal, karena huntara yang sebelumnya mereka tempati sudah dibongkar.

Pemerintah telah melimpahkan mandat kepada Kementerian PUPR untuk melaksanakan program penyediaan huntap, yang pendanaannya berasal dari utang kepada Bank Dunia.

Setelah lebih dari dua tahun bekerja, Kementerian PUPR ternyata baru bisa merampungkan 630 unit huntap dari komitmen awal akan membangun 8.788 unit.

“Ada lebih dari 6000 Kepala Keluarga (KK) penyintas bencana yang sampai saat ini masih belum memiliki kejelasan dan kepastian, kapan dan di mana mereka akan mendapatkan hak atas huntapnya,” kata Sekjen SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, yang biasa akrab dipanggil Ella, di sela-sela aksi itu.

BACA JUGA :  Rasulullah Merindukan Kita

Padahal, tambah Ella, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 dengan gamblang telah mengamanatkan, pemberian bantuan huntap bagi penyintas bencana harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 2,5 tahun.

“Mengacu pada Pergub tersebut, pemerintah seharusnya sudah menyelesaikan segala urusan terkait dengan huntap untuk penyintas bencana pada 12 Oktober 2021 lalu,” sebutnya.

Faktanya, pemerintah ujarnya, sudah jelas gagal memenuhi batas waktu 2,5 tahun tersebut. Kini, pemerintah pun abai karena sampai saat ini pemerintah pun tidak melakukan langkah-langkah berarti kepada para penyintas untuk mempertanggungjawabkan kegagalannya itu.

Lebih lanjut imbuhnya, dengan melihat fakta-fakta yang ada, bagi kami, SKP-HAM Sulteng, karena indikasinya sudah jelas, yang terjadi pada saat ini adalah pelanggaran HAM.

BACA JUGA :  Keutamaan Anak Perempuan, Penghalang dari Api Neraka

” Hak-hak penyintas bencana akan terus diperjuangkan,” tegas Ella.

Relawan Pasigala, Moh. Raslin mengatakan, aksi dan pembacaan gugatan tersebut adalah langkah awal. Mereka berencana untuk membawa gugatan tersebut secara langsung kepada Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

“Kami tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak penyintas bencana Pasigala, dan mengajak semua pihak untuk turut bersama di barisan penyintas yang sekarang sudah terlanggar hak-haknya,” pungkas Moh, Raslin selaku Koordinator aksi tersebut.

Selain SKP-HAM Sulawesi Tengah dan Relawan Pasigala, organisasi masyarakat sipil tergabung dalam FPPM adalah Celebes Bergerak, LBH-APIK Sulteng, Forum Pemuda Kaili Bangkit, LPS-HAM Sulteng, Walhi Sulteng, YPR Sulteng, LBH-GKN Sulteng, Koalisi Rakyat Anti-Korupsi, dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM).

Dari penyintas, hadir dalam aksi itu perwakilan penyintas dari Huntara Hutan Kota Palu, penyintas dari Layana, Pengawu, Donggala Kodi, penyintas Biromaru, Sibalaya Utara, Kabupaten Sigi dan penyintas dari Ganti, Kabupaten Donggala. (Ikram)