PALU – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jema’ah haji 1441H/2020M. Terkait dengan hal tersebut, jema’ah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) mencatat ada 1.955 jama’ah reguler yang telah melunasi BPIH yang terakomodir dari pelunasan tahap pertama hingga tahap dua.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Lutfi Yunus, di Palu, Rabu (03/06) mengaku, mengutip yang disampaikan Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis, bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jema’ah yang telah melunasi BPIH Btahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
“Jema’ah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” ucapnya.
Kata Lutfi, meski diambil setoran pelunasannya, jema’ah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jema’ah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.
Lutfi menjelaskan, jema’ah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji. Jema’ah juga harus menyertakan beberapa persyaratan yakni, bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jema’ah haji dan memperlihatkan aslinya. Kemudian KTP asli dan foto kopi, nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Permohonan jema’ah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan PHU pada kantor Kemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, pejabat berwenang akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat,” terangnya.
Dia menyampaikan, tahapan berikutnya. Pertama, Kepala kantor Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Dua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jema’ah Haji pada aplikasi Siskohat.
Tiga, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Empat, setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS BPIH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di BPKH. Dan, dua hari proses transfer dari Bank penerima setoran ke rekening jema’ah,” jelasnya.
Lantas, bagaimana jika jema’ah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jema’ah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. (YAMIN)