POSO – Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) teken kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan para Advokat Peradi yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Sintuwu Maroso Poso.
Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan yakni, layanan kepada masyarakat, berupa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tahun 2022.
Ketua Pengadilan Negeri Poso, melalui Humasnya, Sulaeman, SH menerangkan, Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-Cuma, hal itu bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Dijelaskan kerjasama itu bertujuan, agar pelayanan hukum di PN Poso tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam membantu atau memperjuangkan hak-hak keadilan masyarakat kurang mampunya.
“Jadi dengan adanya kerjasama PN Poso dengan pihak LBH Justitia Sintuwu Maroso ini bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait permasalahan hukum jika ada layanan Posbakum tersedia di PN Poso untuk membantu hak-hak masyarakat, khususnya yang tidak mampu dan tidak paham soal peradilan atau proses hukum yang ada,” ungkap Sulaeman, di Ruang kerjanya, Kamis (13/01).
Ditemui terpisah, sekretaris Posbakum Justitia Sintuwu Maroso Poso yang juga merupakan advokat senior, Yusran Maaroef, SH, MH mengaku menyambut baik adanya kerjasama tersebut.
Diharapkan masyarakat jangan segan-segan untuk menghubungi Posbakum PN Poso, baik dalam hal koordinasi terkait permasalahan ataupun terkait untuk bantuan hukum.
“Alhamdulillah penandatanganan kerjasama telah dilaksanakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di PN Poso, sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran di lingkungan peradilan umum yang bertanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan,” ungkap Yusran yang didampingi beberapa anggota Posbakum lainnya.
Yusran pun menghimbau, agar warga Poso dan sekitarnya untuk bisa memanfaatkan keberadaan Posbakum tersebut. Wilayah kerja Posbakum Poso mencakup empat Kabupaten, yaitu Morowali Bungku, Morowali Utara, Tojo Una-una dan Poso, sehingga semua masyarakat bisa memanfaatkan.
“Masyarakat ke empat kabupaten tersebut jangan segan-segan untuk menghubungi kami di Posbakum PN Poso dan kami siap membantu mereka yang tidak mampu terkait bantuan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU sudah dilakukan pada Senin 10 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Poso
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, Nanang Zulkarnain Faisal SH yang didampingi wakil Ketua PN Condro Waskito, SH, MM, MH, serta para hakim , panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Poso. Sementara itu dari pihak Posbakum dipimpin langsung ketua Moh.Irfan Latowale, SH, MH, melakukan penandatanganan didampingi sejumlah anggota Posbakum.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin