PALU – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Tadulako (PP IKA Untad) bekerjasama dengan IKA cabang Kabupaten Donggala dan Kota Palu, menggelar diskusi publik secara daring, dengan mengangkat tema ‘Omnibus Lawa (Undang-Undang Cipta Kerja) dan Problematika’. Dilaksanakan, di Salah Satu Hotel di Kota Palu, mulai Kamis 15 sampai Jum’at 16 Oktober 2020.

Kegiatan itu dipandu oleh Dr. Nursangadji dan menghadirkan narasumber. Yang berkompeten, yakni ketua Badan Legislasi  Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Supratman Andi Atgas.

Ketua Panitia, Muzakir Tawil menjelaskan, dialog tersebut untuk mengantisipasi, sekaligus melihat aspirasi masyarakat yang berkembang. Terutama di kalangan alumni Untad yang mencermati UU Cipta Kerja, yang disahkan pemerintah dan ini mendapat tanggapan masyarakat.

“Oleh karena itu IKA Untad memberikan ruang dan ksempatan kepada kita untuk berdialog, dan kita sangat berbangga sekali, kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Supratman Andi Atgas, yang tentu saja sangat berkompeten yang sangat paham sekali dengan adanya UU Cipta kerja ini,” ucapnya.

Selain itu, Muzakir menyampaikan, pembicara yang dihadirkan dalam dialog itu adalah, Pakar kebijakan bahasa, Mochtar Marhum yang juga dosen Bahasa Inggris Untad. Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, dan Kepala SMA Al-Azhar Palu, Abdul Basit Arsyad.

“Mereka ini akan memberikan  beberapa hal di Bidang Pendidikan yang berkaitan dengan UU Omnibus Law. Semoga apa yang dilakukan PP IKA Untad dalam mengantisipasi hal-hal yang berkembang di masyarakat memiliki asas manfaat,” harapya.

Koordinator Presidium PP IKA Untad, H. Lukman Said saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk  sumbangsih IKA Untad untuk memberikan pemikiran dan gagasan kepada bangsa dan negara untuk lebih baik kedepan.

Kata dia, kegiatan itu merupakan sebuah agenda IKA Untad pada setiap moment-moment yang dianggap menjadi persoalan bangsa.

“Kami IKA ini akan memberikan sumbangsih gagasan dan pemikiran. Tentu pada hari ini, khusus kita berbicara tentang disyahkannya UUD Umnibus Law tanggal 5 Oktober kemarin,” katanya.

Dipenghujung, Lukman Said menyampaikan bahwa dampak dari pengesahan UUD Cipta kerja, hampir seluruh daerah di Indonesia bergejolak. Sehingga dia berharap, momentum itu dimanfaatkan seluruh epserta dialog, untuk memberikan pandangan dan gagasan.

“Melalui kegiatan ini, saya minta kepada teman-teman yang menjadi peserta hari ini, untuk memberikan pandangan dan gagasan. Jangan setelah diskusi ini semuanya juga selesai, tapi hasil dari dialog ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Diapun mengaku, sebelumnya juga memiliki sikap yang sama dengan masyarakat yang menolak Umnibus Law. Tetapi setelah menyelami apa yang terjadi dalam pasal-perpasal UU itu, dirinyapun memahaminya.

“Saya menyelami pasal perpasal yang ada dalam roh UU Cipta Kerja yang ada di BAB III, saya baru memahami kalau kemudian pemerintah ingin melakukan deregulasi secara besar-besaran, salah satunya adalah terkait dengan perisinan,” terangnya.

Selain itu, secara umum pria yang akrab disapa Maman itu menjelaskan secara rinci terkait dengan UU Umnibus Law. (YAMIN)