PALU – Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Halal bi Halal sekaligus bedah buku berjudul Demokrasi di Aras Lokal: Menata Pilkada, Desain Kerangka Hukum, dan Teknis Penyelenggaraan karya Sahran Raden. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (16/4) di salah satu warkop di Kota Palu.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya Anggota KPU RI Idham Holik, Anggota DPR RI Komisi II Longki Djanggola, anggota KPU Sulteng Nisbah dan Darmiati, pemerhati demokrasi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Palu.
Dalam sambutannya, Idham Holik menekankan pentingnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Ia menyatakan bahwa karena peran penting tersebut, Pilkada harus ditopang oleh kerangka hukum dan landasan teknis yang jelas dan terstruktur.
Sementara itu, akademisi UIN Datokarama Palu sekaligus penulis buku, Sahran Raden, menyampaikan bahwa Pilkada merupakan fenomena ketatanegaraan yang bersifat konstitusional dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia. Ia menyoroti dua aspek utama dalam Pilkada, yaitu aspek pemerintahan yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah, serta aspek politik yang melibatkan peran partai politik.
“Partai politik menjadi aktor utama dalam Pilkada, sebagai institusi yang merekrut kepemimpinan di daerah. Parpol perlu menegaskan fungsinya sebagai jembatan kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Sahran juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di daerah harus tetap netral, independen dan tidak dijadikan alat politik oleh pihak tertentu.
”Menjaga Netralitas Birokrasi Pemerintahan. ASN Tidak menjadikan birokrasi sebagai mesin politik dalam pemenangan pilkada,” tegasnya.
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi II, Longki Djanggola, turut mengapresiasi karya Sahran Raden. Ia menyebut buku tersebut sebagai refleksi mendalam atas dinamika Pilkada di Indonesia, khususnya Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.
“Buku ini bukan hanya teknokratis, tetapi menjadi kitab rujukan bagi siapa saja yang bergelut dengan isu demokrasi lokal, mulai dari pengambil kebijakan, penyelenggara pemilu, akademisi, hingga mahasiswa,” ujar Longki.
Gubernur Sulteng dua periode itu menyampaikan perihal menanggapi isu akan ada perubahan undang-undang pemilu, dan beberapa undang-undang yang mengatur proses pemilihan kepala daerah. Ia menyebut pihaknya tengah menunggu apakah ada perubahan terkait undang-undang tersebut dari pimpinan DPR RI dan pemerintah.
Reporter: Nanang IP