POSO- Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat yang tergabung dalam Pogulua To Pekurehua kembali menunjukkan solidaritasnya dengan menghadiri sidang ketiga kasus menjerat Christian Toibo di Pengadilan Negeri Poso, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Senin (5/1).
Manager Kampanye dan Media Wahana Lingkungam Hidup (WALHI ) Sulteng, Wandi mengatakan, kehadiran masyarakat tersebut, merupakan bentuk dukungan moral sekaligus penegasan bahwa perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah kelola rakyat adalah hak sah dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
Agenda sidang tersebut, kata dia, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pelapor berasal dari Badan Bank Tanah (BBT) dan pemerintah setempat.
“Empat orang saksi dihadirkan yaitu, Mahendra Wahyu sebagai Projek Team Leader, Kusnan Sahroni Kepada Desa Watutau, Markos Pele Kasir Pemerintah Desa Watutau, Evon Lowo Kepala Camat Lore Pieore,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kesaksian mereka, terkait dengan tuduhan penghasutan dan penyerobotan dimaksud pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
“Aksi dilakukan pada 31 Juni 2024 merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam mempertahankan wilayah kelola rakyat telah diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan BBT, di wilayah Lore justru memperparah konflik agraria sudah lama berlangsung. Justru narasi bangun oleh BBT memberikan solusi, tetapi faktanya adalah melakukan kriminalisasi, penyerobotan lahan, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan tanah selama ini menjadi sumber kehidupan rakyat,” bebernya.
Tidak hanya mengancam Pengelolaan tanah dan sumber kehidupan rakyat, kata dia, tapi menghilangkan pengetahuan lokal perempuan dalam pertanian termasuk pemenuhan pangannya.
Olehnya kata dia, Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Christian Toibo adalah bentuk pelemahan gerakan rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah. Kehadiran masyarakat dalam sidang tersebut, menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat bukanlah perjuangan individu, melainkan perjuangan kolektif.
” Dukungan yang terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat menjadi bukti bahwa isu agraria di lembah Lore adalah persoalan bersama, harus diselesaikan dengan adil,”tegasnya.
***

