H-1 Akhir Pelunasan BPIH Tahap Empat, Baru 15 Orang yang Lunas

oleh -
Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sulteng, Lutfi Yunus (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU  – Pelunasan Biaya Perjalan Ibadah Haji (BPIH) tahap empat berakhir, Selasa 25 April 2019. Hingga Senin 24 Juni 2019 Pukul 16.00 Wita, progres pelunasan BPIH 1440 H/ 2019 M,  berjumlah 15 orang dan cadangan 4 orang dari total 44 orang yang masuk dalam daftar berhak lunas.

Pelunasan BPIH tahap akhir ini mulai tanggal 20-25 Juni 2019 pada bank penerima setoran BPIH yang dapat dilakukan dengan pembayaran melalui teller maupun non teller pada bank yang sama saat penyetoran awal.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Lutfi Yunus di Palu, Senin (24/06)  mengatakan, pelunasan tersebut sesuai keputusan Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umroh (PHU) tentang perpanjangan waktu pembayaran BPIH dan surat edaran Inspektorat Jenderal tentang penetapan jemaah haji berhak lunas.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Fasilitasi Sidang Itsbat Nikah di Rujab Wali Kota

“Pelunasan BPIH juga termasuk Pembayaran visa berbayar, yakni bagi jamaah yang telah berhaji melakukan pelunasan bersamaan dengan pelunasan BPIH,” katanya.

Menurutnya, visa berbayar bagi jamaah haji yang sudah berhaji tersebut merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi, sejumlah 2000 riyal, sekitar Rp8 sampai Rp9 juta. Jemaah haji dapat melaksanakan pembayaran dengan sistem teller dan non teller. Adapun bank penerima setoran yang ditunjuk yakni, BRI Syariah, BSM, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat.

BACA JUGA :  Kadis Pendidikan Palu Bantah Mobilisasi Guru untuk Dukungan Politik

Menurutnya lagi, beberapa jamaah yang belum bisa berangkat tahun ini dikarenakan beberapa fakto, dua diantaranya  faktor kesehatan dan faktor ekonomi.

“Yang belum bisa  berangkat tahun ini tetap masuk dalam daftar tunda tahun berikutnya,” terangnya.

Lutfi menambahkan bahwa untuk melakukan pelunasan BPIH juga wajib Istita’ah. Hal tersebut merupakan syarat mutlak pelunasan, karena  dari istita’ah jamaah mendapatkan rekomendasi dari dokter. Kemudian jamaah juga harus melakukan rekam biometrik. Namun karena pihak pemerintah Arab Saudi belum siapkan menempatkan kantor-kantornya di setiap titik kabupate/kota, maka kebijakannya, jamaah tidak wajib rekam biometrik dalam penerbitan visa. Sehingga bagi yang belum rekam biometrik untuk Sulteng, dapat dilakukan di Embarkasi Balikpapan.

BACA JUGA :  Gudang Rupbasan Palu Ditata Ulang, Basan Baran Makin Tertib

“Jika Belum memenuhi syarat kesehatan maka tidak mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi istita’ah tidak ada, maka secara otomatis sistem Bank akan menolak untuk melakukan pelunasan,“ tandasnya. (YAMIN)