PALU – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulteng, Senin (24/09), guna melaporkan balik salah satu pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulteng, Muhammad Kaharu dalam perkara Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Secara umum, laporan tersebut ditujukan untuk GP Ansor yang melakukan aksi dan Muhammad Kaharu selaku koordinator lapangan.
Candra Purnawirawan selaku kuasa hukum Gus Nur, mengatakan, pelaporan tersebut terkait dengan aksi yang dipimpin Muhammad Kaharu beberapa minggu lalu, yang diduga secara terang-terangan melanggar kedua pasal tersebut.
“Kami punya bukti berupa spanduk yang bertuliskan Gus Nur merupakan Pemecah Bela Bangsa serta Ustad Gadungan,” ujar Candra.
Usai dari memasukkan laporan tersebut, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dari dua kali aksi yang pernah dilakukan.
“Meski begitu, kita tetap membuka lebar pintu maaf dari Muhammad Kaharu jika ingin melakukan tabayyun ke Gus Nur secara langsung. Tetapi jika tidak, kita akan melanjutkan proses ini,” tegas advokat asal LBH Pelita Ummat itu.
Di tempat yang sama, Gus Nur mengatakan, andaikan ada bangsa yang pecah akibat darinya, maka perlihatkan bangsa yang mana.
“Ada tuduhan Ustad Gadungan atau Palsu, akan saya kejar hingga ke akar-akarnya. Pesantren saya ada badan hukumnya, IMB-nya lengkap semua,” demikian kata Gus Nur. (FALDI)