PALU – Polda Sulteng melimpahkan berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka atas nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, atas dugaan pencemaran nama baik kepada GP Ansor dan Banser, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis (09/05).
Sebelumnya, Gus Nur tiba di Polda Sulteng sekitar pukul 08.50 Wita, didampingi kuasa hukumnya Andi Akbar Panguriseng, Chandra Purnairawan dan Moh. Khoironi, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaaan kesehatan, Gus Nur yang ditemani beberapa lascar Front Pembela Islam (FPI) lalu menuju ke Kejari dalam pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Setiba di Kejari, Gus Nur masuk ke ruangan Kasi Pidum guna menjalani serangkaian proses administrasi dan penandatangan berkas perkara.
Ditemui usai proses administrasi, Gus Nur mengaku bahwa dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya saat ini, dia merasa bahagia dan tidak stress. Apalagi dalam bulan Ramadhan ini, ia merasa semakin nikmat menjalani proses hukum ini.
Ia mengatakan, Kaharu sebagai pelapor dalam kasus hukumnya saat ini juga telah dilapor balik ke kepolisian. Namun hingga saat ini Kaharu tidak diproses.
“Saya mau satu sel bersama Kaharu,” katanya.
Ia menjelaskan, Kaharu dilaporkan dalam satu kesempatan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulteng yang membawa spanduk bertuliskan “Ustad Provokator, Ustad Gadungan dan Ustad Pemecah Bangsa”. Tiga delik aduan ini yang kemudian ia laporkan namun belum diproses.
“Ayolah, kalau memang saya salah, proses dan hukum saya, tapi yang adil. Tegakkan hukum, proses yang lain,” harapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang dijadikan delik aduan dalam kasusnya adalah videonya di youtube yang sedang marah kepada Banser karena membubarkan pengajian Ustad Felix Siaw di Bangil Pasuruan.
“Atas video itu, saya marah dan berujar hei banser kamu suka-suka bubarkan pengajian itu apa maksudnya. Kamu itu jangan-jangan iblis hatimu. Kalimat itulah yang jadi dasar saya dilaporkan,” katanya.
Padahal, lanjut dia, video itu pernah diputar di kantor semi Ansor Surabaya. Kejadiannya sudah lama dan dianggap basi. Ternyata diangkat kembali di Palu dengan pelapor atas nama Kaharu.
Sementara itu Kuasa Hukum Gus Nur, Candra Purnairawan, mengatakan, secara hukum, restoratif justice seharusnya diberlakukan pada kasus ini. Yaitu, ketika sudah ada maaf dari Ansor, maka kasusnya selesai.
Olehnya, ia berharap pihak kejaksaan tidak melanjutkan hingga ke proses persidangan.
“Kasus ini agar ditutup,” tekannya.
Kalaupun ini tetap dilanjutkan, Candra meminta agar Kaharu juga segera diproses hukum atas dugaan pidana pasal 27 ayat (3) UU IT, juncto pasal 310, 311 KUHP , fitnah, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Jakarta, Ustadz Irwan Saifulah juga mengatakan, kasus yang menjerat Gus Nur adalah bukti taruhan dari penegak hukum antara Gus Nur dan Kaharu. Kalau Kaharu tidak dipanggil dan diadili, kata dia, berarti penegak hukum sudah menjadi kepanjangan tangan dari rezim Jokowi.
“Ini panas-panasnya people power. Kalau hanya Gus Nur, PA 212 bersama ulama dan habaib Jakarta siap mangawal proses hukum ini,” ujarnya.
Sementara JPU Rasmudasati mengatakan, berkas perkara Gus Nur telah memenuhi unsur syarat formil dan materiilnya dan alat bukti yang cukup.
“Gus Nur dikenakan ancaman pidana pasal 45 UU IT,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gus Nur, sebab yang bersangkutan terlibat perkara di Jatim. Sehingga jika dilakukan penahanan, maka akan menghambat proses persidangan yang sedang berlangsung. (IKRAM)