PALU – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulteng, Banser Sulteng dan Pondasi Rakyat Palu atau Siga Merah yang tergabung dalam Aliansi Indonesia Damai, Senin (27/08) sore, kembali mendatangi Mapolda Sulteng, guna mendesak pihak kepolisian untuk menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Mereka ingin mengetahui sudah sejauhmana laporan terkait perbuatan Gus Nur pada bulan Mei 2018 lalu.
Aksi serupa pernah dilakukan massa ini kepada ustadz tersebut, yakni terkait ujaran kebencian dengan menghina Kyai Nahdatul Ulama (NU) beserta sayap-sayapnya (Ansor dan Banser) yang tersebar melalui youtube.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat lebih profesional. Apalagi Sugi Nur Raharja ini telah mengklaim sebagai ulama Sulteng, yang saat ini telah pindah dan berdomisli di Kota Palu,” kata salah satu orator dari GP Ansor, Muhammad Kaharu.
Menurutnya, penyebaran ujaran kebencian menurut ketentuan undang-undang merupakan perbuatan pidana.
“Perbuatan ini meretakkan nilai-nilai persatuan antara sesama anak bangsa,” ujarnya.
Sementara orator dari Siga Merah, Ismail, menambahkan, ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur dapat dikenai sanksi adat.
“Mana ada seorang ustadz bertutur kata macam itu. Hal ini sama dengan apa yang pernah dilakukan Ketum PB PMII, jadi bisa kena sanksi adat yaitu Salah Bertutur Kata (Sala Mbivi),” tekannya.
Massa aksi mengancam, apabila pihak kepolisian tidak bertindak tegas, maka mereka akan turun lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Pihak Polda Sulteng sendiri akan melayangkan surat panggilan kepada Gus Nur yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tanfidz Qur’an dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu, terkait ujaran kebencian yang dilakukannya, Selasa (28/08) hari ini.
Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Arif Marwan mengatakan, pihaknya memiliki juknis dan tidak ingin salah dalam menangani perkara ini.
“Kasus ujaran kebencian ini unik dan kami telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan saksi bahasa. Kami akan mengambil barang bukti berupa akun. Kami juga telah mengadakan wawancara ke Gus Nur. Kami akan gelar perkara sebelum penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Besok kami akan lakukan pemanggilan terhadap Gus Nur,” tegas Kombes Arif. (FALDI)