PALU – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, menegaskan bahwa media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum sering menjadikan media sebagai barometer dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
“Mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi sering kali berawal dari kebijakan yang menyimpang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kebijakan publik sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Prof. Aminuddin dalam Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Liputan Korupsi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah di Swiss-Belhotel Palu, Senin (17/02).
Ia menekankan bahwa meskipun media berperan penting dalam menyoroti kasus korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh hanya bertindak berdasarkan sorotan media.
“Aparat harus tetap bekerja secara profesional dan tidak menunggu kasus menjadi viral dulu baru ditindaklanjuti,” tegasnya.
Fenomena “no viral no justice” atau “tidak viral, tidak ada keadilan” menjadi bukti nyata dari keresahan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus yang baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial, menunjukkan bahwa tekanan publik menjadi faktor pendorong dalam proses hukum.
“Kondisi ini mencerminkan adanya celah dalam sistem hukum kita. Seharusnya hukum berjalan independen tanpa harus bergantung pada tekanan publik atau viralitas sebuah kasus,” jelas Prof. Aminuddin.
Ia menambahkan, banyak kasus hukum yang mendapat sorotan luas di dunia maya sering kali memaksa aparat bertindak lebih cepat dan tegas.
Meskipun hal ini berdampak positif dalam mempercepat penegakan hukum, di sisi lain, fenomena ini juga menunjukkan lemahnya inisiatif aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa tanpa tekanan publik, kasus-kasus besar tidak akan tersentuh. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tambahnya.
Korupsi merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas secara sistematis. Prof. Aminuddin menekankan bahwa pemahaman terhadap berbagai modus operandi korupsi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Dalam konteks ini, peran media menjadi semakin vital. Selain sebagai alat kontrol sosial, media juga berperan dalam membentuk opini publik dan menekan pemerintah serta aparat hukum untuk bertindak tegas.
“Media, termasuk media sosial, kini menjadi sarana utama dalam mengungkap dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas media dan aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi merugikan semua pihak. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak,” pungkasnya. *