PALU – Sebanyak 18 orang calon penumpang Maskapai Batik Air dengan nomer penerbangan ID 6561, Kamis (11/2) di Bandar Udara Mutiara Sis Aldjufri, gagal berangkat menuju Jakarta karena kedapatan menggunakan surat keterangan test Antigen Covid 19 Palsu.
Hal tersebut ditemukan, saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan validasi terhadap ke 18 surat keterangan yang diketahui adalah milik dari para siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Diketahui, dokumen kesehatan dengan hasil rapid test antigen itu mencatut nama Klinik Agung, yang beralamat di Jalan Ramba, Palu Selatan.
“Sudah ditangani Pospol bandara, dan diserahkan ke Polsek Palu Selatan,” ujar Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Ubaedillah, Kamis Siang.
Sementara itu, Penanggung Jawab KKP Kelas III Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dr Lisda mengungkapkan, saat melakukan koordinasi dengan Klinik Agung terkait identitas data 18 orang itu, ternyata tidak terdaftar.
“Karena memang tugas kami mengesahkan dokumen kesehatan apakah benar-benar asli atau palsu. Dilihat dari kliniknya yang bersangkutan dulu, terdaftar tidak, untuk kasus yang 18 orang tadi tidak terdaftar,” katanya.
Ia mengakui, tidak memiliki informasi yang akurat terkait apakah 18 penumpang tersebut, benar melakukan tes atau tidak.
“Saya hanya memvalidasi atau membuktikan apakah surat asli atau palsu,” Pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan kepada korban yang merupakan siswa IPDN dan para orang tua yang mengantar, rapid test antigen yang mencatut nama Klinik Agung dikeluarkan oleh terduga pelaku berinisial FS.
“Kami datangi rumahnya dan mengamankannya di Polsek Palu Selatan untuk kemudian kita mediasi,” Tegasnya.
Mediasi itu, lanjut AKP Abdullah, untuk bernegosiasi memimalisir kerugian yang terjadi, sebab terduga pelaku ini berniat baik untuk mengganti kerugian tiket pesawat yang dibatalkan, termasuk rapid test anti gennya jika diperlukan untuk dikeluarkan kembali yang bersangkutan bersedia mengganti kerugiannya.
Berdasarkan pengakuan para siswa IPDN tersebut, terduga pelaku FS meminta bayaran senilai Rp200 ribu kepada masing-masing siswa. Sedangkan untuk test rapid antigen secara benar dilakukan namun bukan di Klinik Agung, melainkan di tempat lain.
Pun saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Palu untuk proses selanjutnya. Barang bukti yang diamankan ada 17 lembar dokumen rapid test antigen beserta testernya.
Menurut Kapolsek, sebenarnya ada 18 lembar dokumen, namun yang satu lembar itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP mungkin masih disimpan oleh petugas di Bandara.
Sementara itu, sekaitan dengan profesi dan jabatan terduga pelaku, Abdullah belum enggan menyimpulkan, sebab pihaknya masih melakukan tindakan awal penyelidikan.
“Dan untuk tuntutan pidananya akan ditentukan setelah penyelidikan nanti oleh Polres Palu,” pungkasnya.
Reporter: Faldi
Editor: Nanang