Gugatan Balik Tidak Dikabulkan
Sementara itu, adapun gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh 25 orang anggota DPRD terhadap Abdullah Yahya Soumena, dan kawan-kawan tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Oleh karena tidak cukup bukti dalam persidangan mengenai itikad buruk dari Abdulah Yahya Soumena dan kawan-kawan,” katanya.
Terhadap putusan tersebut Para Pihak, baik Para Penggugat maupun Para Tergugat, mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat ketua Pengadilan Negeri Donggala, disampaikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala.
“Bahwa hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN,” tegasnya.
Seperti diketahui, lima warga Kabupaten Donggala mengajukan gugatan kepada 25 orang anggota DPRD Donggala, pada pokok gugatannya.
Meminta kepada majelis hakim agar menyatakan pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang dilakukan oleh para tergugat adalah cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan alasan bahwa pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket tersebut telah mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala.
Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para tergugat selaku anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait hak angket dan hak interpelasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG