Gugatan Warga Terhadap Hak Interpelasi dan Angket DPRD Donggala Tidak Dapat Diterima

oleh -
Juru bicara PN Donggala Andi Aulia Rahman, SH.,MH

DONGGALA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala memutus tidak dapat menerima gugatan diajukan 5 orang warga (penggugat) terhadap 25 anggota DPR Donggala (tergugat), terkait hak interpelasi dan hak angket.

Gugatan Citizen Lawsuit itu diajukan lima orang warga, selaku penggugat, yakni, Abdulllah Yahya Soumena, Muhtar, Arus Sidora, Abdul Halim, dan Maslono.

Sementara tergugat, Takwin, Abdul Rasyid, Taufik M Burhan, Syafruddin. K , Sudirman, Erlansyah, Burhanuddin, Maspuang, Asgaf, Zulham, Alex, Nasrudin, Abu Bakar Aljufrie, Syafruddin Mahyudin, Subhi, Bahtiar, Moh.Taufik, Ruslan, Farida, H.Burhan Yado, Nurjannah, Syafiah, Syaiful Mansyur Lamboka, I Wayan Putra Sandiyasa dan Kelvin Saputra.

Juru bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Dgl berupa gugatan Citizen Lawsuit, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Gazali, Marsha Tweedo Dikky Paraanugrah dan Danang Prabowo Jati.

BACA JUGA :  Sungai Balinggi Meluap Rendam Pemukiman Warga

“Amar putusan dari majelis hakim, pada pokoknya dalam konvensi, menyatakan gugatan para penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Andi usai sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Elektronik Mahkamah
Agung (E-Court), di Pengadilan Negeri Donggala, Kamis (9/12).

Ia mengatakan, dalam rekonvensi menolak gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi untuk seluruhnya.

Andi mengatakan, majelis hakim menilai, materi gugatan diajukan oleh para penggugat ialah gugatan terhadap fungsi DPRD Kabupaten Donggala sebagai subjek hukum publik dalam mengajukan hak angket dan hak interpelasi.

Menurut majelis hakim, kata dia, 25 anggota DPRD Kabupaten Donggala yang digugat tersebut, bukanlah perwakilan DPRD Kabupaten Donggala karena model representasi DPRD Kabupaten Donggala berada pada keputusan forum dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Andono Dicopot dari Ketua Perindo Palu

“Gugatan para penggugat terhadap 25 anggota DPRD Kabupaten Donggala ini tidak
dapat dimaklumi secara hukum bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap forum DPRD Kabupaten Donggala.

” Oleh karena jumlah anggota DPRD Kabupaten Donggala berjumlah 30 anggota,” sebutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, majelis hakim berpendirian bahwa para penggugat telah salah menentukan pihak yang seharusnya digugat.

“Sehingga gugatan para penggugat error in persona dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.