PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor /Palu (PN) Palu, Selasa (06/10), memutus Niet Ontvankelijke Verklard (NO) atau menyatakan tidak dapat diterima, atas gugatan Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Pal.
Para pewaris dalam gugatan tersebut diketahui masih terikat saudara kandung, menggugat sejumlah pihak terkait dalam rana hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas objek sengketa lahan sekitar 51,475 meter persegi.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat konvensi dan rekopensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9, 236 juta,” kata Ketua Majelis Hakim PN Palu, Marliyus.
Menyikapi putusan hakim, Kuasa Hukum Penggugat Tri Nostry belum menentukan sikap, atas Putusan tersebut, sebab masih menunggu salinan putusan lengkap.
Ia menyatakan, bahwa “saat ini setelah adanya putusan, kami belum menentukan sikap dalam melakukan upaya hukum karena belum menerima salinan putusan lengkap, untuk dianalisa, dan kemudian dapat menentukan sikap. Intinya kami menghormati keputusan Majelis Hakim” pungkasnya.
Para penggugat tersebut, salah satunya adalah Abd. Gafar. Sementara tergugatnya sendiri, salah satunya adalah PT. Sirtu Karya Utama milik Rocky Martianus. Perusahaan tersebut beraktivitas melakukan pertambangan galian C di wilayah tersebut.
Selain Rocky, adapula sejumlah tergugat lainnya yang merupakan warga Buluri sendiri, yakni Firman Pade, Agus, Alias Pulu, Emi, Eli, Epi Eni, Erni, Erna, Esni, Wolor, Imran, Gazali, Deli, Arwis, Enci, Ratna, Ronis, Rohani, dan Ruslan serta turut tergugat Pemerintah Kota Palu Kelurahan Buluri Cq Lurah Buluri, Pemkot Cq Camat Ulujadi, Badan Pertanahan Nasional RI Cq Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.b
Gugatan ini bermula dari objek tanah seluas 68,750 meter persegi milik para penggugat yang merupakan anak dari almarhum Daeng Maloto (ayah) dan Rahanilah (ibu).
Terhadap objek tanah milik orang tua penggugat ini telah mengalami kekurangan luas karena adanya abrasi laut, dari 68,750 meter persegi tersisa seluas 53,900 meter persegi.
Tanah itu lalu dijual oleh ibu penggugat pada tahun 2003 seluas 1.425 meter persegi sehingga tersisa 51,475 meter persegi.
“Namun sejak 2012 sampai sekarang, ahli waris dari Daeng Maloto merasa heran dan terkejut dengan masuknya PT. Sirtu Karya Utama yang menguasai sebagian lahan milik orang tua penggugat di bagian barat dan selatan seluasnya 30,270 meter persegi, sebab ahli waris tidak pernah menjual lahan tersebut baik terhadap tergugat I maupun terhadap tergugat II,” tutur Tri.
Olehnya, dalam petitum gugatannya, antara lain menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Dae Maloto (alm) dan Rahanila (almrh). Kemudian memerintahkan tergugat I dan tergugat II menyerahkan objek tanah sengketa pada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban.
Selain itu menghukum para para tergugat I sampai tergugat XX1 untuk membayar kerugian materiil dan immateriil, serta biaya pengosongan kepada para penggugat sebesar Rp114 miliar, dan menghukum para tergugat I sampai tergugat XX1 membayar uang paksa atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan setiap harinya Rp1 juta sampai dilaksanakannya eksekusi.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang