PALU- Hakim pengadilan Negeri Poso dalam putusan sela, menolak keberatan (eksepsi) tergugat PT. SEI, PT GNI dan PT NNI atas gugatan Lingkungan Hidup dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah.
Dalam putusan sela dibacakan hakim pada Rabu (18/6), menyatakan, menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sepanjang mengenai kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Poso, dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara tersebut.
Kuasa Hukum WALHI Sulteng Sandy Prasetya Makal menjelaskan, tiga perusahaan digugat yakni PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) mengajukan keberatan atas gugatan.
“Dalam jawaban gugatannya, terhadap gugatan kami, berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan,” kata Sandy ditemui Kantor WALHI Sulteng, Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, Sabtu (21/6).
Sandy menuturkan, mereka menyatakan bahwa pengadilan Negeri Poso, tidak berkompetensi untuk mengadili perkara dalam gugatan di layangkan WALHI. Alasannya karena kedudukan tergugat berada di Jakarta, bukan di Morowali Utara dan lain sebagainya.
Selain itu kata Sandy, mereka menyangsikan terhadap kompetensi WALHI dalam hal legalitas melakukan gugatan.
“Nah, di eksepsi mereka sebenarnya kami sudah menjawab juga. Di proses replik kami menjawab mengenai bahwa WALHI sebenarnya punya legal standing untuk menggugat diatur dalam AD/ART dan dibolehkan berdasarkan undang-undang. Selain itu juga kami menjawab bahwa kedudukan para tergugat itu beraktivitas di Morowali Utara, khususnya di kecamatan Petasia itu, menjadikan dasar hukum bahwa mereka dapat digugat melalui pengadilan Negeri Poso, yang wilayah hukumnya mencapai Kabupaten Morowali Utara,” bebernya.
Olehnya kata Sandy, berdasarkan pertimbangan tersebutlah, pengadilan Negeri Poso mengeluarkan keputusan menolak seluruh eksepsi, khususnya kompetensi relatif disampaikan oleh tiga tergugat tersebut.
Sehingga kata Sandy, sidangnya dilanjut pada proses pembuktian, diagendakan pada Rabu (25/6) pekan mendatang.
“Kami akan menyajikan bukti-bukti surat. Khususnya bukti-bukti hasil temuan lapangan dan hasil uji laboratorium terhadap pelanggaran,” ujar Sandy.
Selain itu kata Sandy, pihaknya menghadirkan empat orang saksi fakta dari masyarakat, langsung merasakan dampaknya dan ahli hukum lingkungan hidup guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. M.R.Andri Gunawan Wibisana dan ahli berkaitan dengan hasil uji laboratorium menerangkan rumus-rumus kimia dan kadar dilanggar perusahaan.
Sandy menegaskan dalam hal optimisme terhadap gugatan dilayangkan bukan pada dikabul atau tidaknya gugatan, tetapi lebih kepada keberpihakan kelangsungan lingkungan hidup.
“Entah gugatan ini berhasil atau gugatan ini berhenti di tengah jalan, yang jelas sampai kapanpun kami akan menuntut, perusakan lingkungan itu harus dipertanggungjawabkan oleh perusak lingkungan. Kalau ada pencemaran maka harus dihentikan pencemarannya, dipulihkan lingkungannya, dikembalikan haknya ke masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Walhi mendaftarkan Gugatan Lingkungan terhadap ketiga Perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Poso dilatari oleh adanya keluhan dan aduan masyarakat Kabupaten Morowali Utara, khususnya di lingkar industri pertambangan Nikel milik PT SEI, mengenai kondisi udara berkabut asap diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT. GNI dan PT NNI.
Akibatnya, sejumlah warga lingkar tambang mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas. Selain keluhan mengenai udara, banyak dari Masyarakat di wilayah pesisir yang berprofesi sebagai nelayan juga mengakui kesulitan untuk mencari ikan.
Kerusakan pesisir pantai akibat tumpahan batu bara di pelabuhan jetty milik perusahaan membuat wilayah tangkap nelayan menjadi jauh dari pesisir. Untuk diketahui bahwa laut di wilayah jetty milik Perusahaan saat ini telah berubah berwarna hitam dan berminyak.
Diduga bersumber dari tumpahan-tumpahan batubara yang tidak dipindahkan dengan baik dari kapal tongkang ke pelabuhan untuk kemudian dibawa ke PLTU.
Atas keluhan dan aduan masyarakat tersebut, Walhi kemudian melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium pada akhirnya menemukan fakta bahwa kondisi lingkungan baik pesisir pantai maupun sungai berada dalam lingkar industri PT SEI, telah menunjukan indikator melampaui baku mutu di level tertentu.
Pada proses sidang dengan agenda mediasi, Walhi sebagai pihak Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian pada pokoknya meminta kepada PT SEI, PT. GNI dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan.
Selain terhadap tiga perusahaan tergugat, Walhi juga meminta kepada Pemda Provinsi Sulteng dan Pemda Kabupaten Morowali Utara sebagai pihak turut tergugat untuk dapat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan, serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan.
Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Morowali Utara turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan.
Namun demikian, Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara juga mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester 2024.
Berbeda dengan Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara, PT SEI dan PT GNI melalui kuasanya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dimiliki Walhi dengan alasan bahwa sebagai dasar bagi Perusahaan untuk menentukan sikap.
Atas permintaan tersebut Walhi merespon balik dengan menyatakan bersedia menyanggupi dan menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium dengan satu syarat yakni PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium.
Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen.
di akhir Mediasi.
REPORTER : IKRAM