PARIMO – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditolak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), karena dianggap tidak memenuhi unsur.

Tercatat dari 58 Desa yang melaksanakan Pilkades 29 Maret 2021. Tujuh melakukan gugatan diantaranya Lambunu, Tingkulang, Malakosa, Tada Utara, Boloung Olonggata, Donggulu Selatan dan Binangga.

Kepala Bidang Pemdes, Agus Salim mengatakan, berdasarkan hasil sidang sesuai laporan gugatan sengketa Pilkades dari tujuh desa, dilakukan pemeriksaan data-data serta laporan dan hasil klarifikasi menyatakan ditolak.

“Ketika kami melakukan klarifikasi dengan pihak P2KD, mereka memastikan surat undangan sudah diserahkan. Tetapi, warganya yang memang tidak hadir, karena saat pemilihan berada diluar kota,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (07/04).

Ia menuturkan, gugatan yang diajukan kepada pihaknya dari masing-masing desa, bervariasi. Diantaranya, persoalan ratusan surat suara yang tersisih hampir disetiap TPS, karena diduga pihak P2KD tidak memberikan surat undangan pemilihan Pilkades.

Lanjut dia, dalam laporan lainnya, ditemukan adnya dugaan warga berasal dari desa lain, melakukan pemilihan di desa penyelenggara Pilkades. Namun, warga tersebut memang tinggal di desa lain, tetapi masih berdomisili di desa tempat pelaksanaan Pilkades.

“Kami Laksanakan gugatan sengketa Pilkades ini secara cepat, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

Lanjut dia, beberapa poin ditolaknya gugatan yakni, didalam laporan tidak terdapat foto copy KTP calon yang keberatan, permohonan gugatan keberatan tidak bermaterai, dan tidak ada foto copy Surat Keputusan penetapan calon dari P2KD.

Ia menambahkan, Untuk Desa Binangga, Tingkulang, Tada Utara, Malakosa, Boloung Olonggata dan Desa Donggulu Selatan, melaporkan gugatannya telah melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga, seluruh laporan gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur.

“Jika dikemudian hari, mereka sebagai pihak yang keberatan tidak merasa puas, dan melakukan gugatan ditingkat yang lebih tinggi, itu menjadi hak mereka,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin