PALU- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kader partai Demokrat Abdurrachman M Kasim terhadap partai Demokrat saat ini masih dalam proses mediasi.

Ferry Marcus Justinus Sumlang menunjuk Mahir Zikki sebagai hakim mediator gugatan PMH diajukan pemohon kader Partai Demokrat, Abdurrachman M Kasim, terhadap Partai Demokrat (termohon).

Dalam gugatan PMH tersebut ada enam menjadi tergugat, yaitu Agus Hari Mukti Yudhoyono (ketua umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Marsya (Sekjen Partai Demokrat), Herman Chairon (kepala BPOKK), Anwar Hafid (ketua DPD Demokrat Sulteng), Moh.Hidayat Pakamundi (sekretaris DPD Demokrat Sulteng) dan Marlela (ketua DPC Demokrat Donggala).

Dalam sidang proses mediasi Senin (11/7) kemarin, di pimpin Mahir Zikki . Penggugat Abdurrachman Kasim menawarkan kepada pihak termohon (Partai Demokrat) untuk membayar kerugian secara materil Rp500 juta dan Inmateril Rp500 juta.

Dihubungi, Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yani Gamal mengatakan, hasil mediasi belum ada. Sebab selaku pihak penggugat masih mengajukan resume mediasi yang isinya, memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk membayar kerugian materil Rp500 juta. Dan terkait kerugian Inmateril, pihaknya memberi keringanan Rp500 juta, dari gugatan awal Inmateril Rp1 miliar.

” Jadi nominal kami minta kalau tergugat mau damai Rp1 miliar,” kata Yani panggilan akrabnya, di Palu, Selasa, (12/7)

Atas tawaran tersebut kata Yani, pihak tergugat sendiri telah mendapat kuasa dari prinsipal membuat keputusan terkait mediasi akan mereka jawab pula melalui resume mediasi pada Senin (18/7) pekan depan.

Ia menambahkan, terkait nominal tawaran tersebut, pihaknya mempersilahkan tergugat masukan dalam resume mediasi, untuk penawarannya

“Selaku penggugat merasa nominal ditawarkan nilai tidak besar,” pungkasnya.

Terhadap tawaran diajukan pemohon tersebut, dihubungi terpisah, Kuasa Hukum termohon, Dicky Patadjenu mengatakan, pihak penggugat menawarkan dalam bentuk tulisan dari gugatan awal mereka (Penggugat) Rp1,5 miliar, menjadi Rp1 miliar. Rinciannya materil Rp500 juta dan Inmateril Rp500 juta.

Ia mengatakan, resume mediasi penawaran penggugat itu, pihaknya telah ambil dan diajukan ke partai.

“Sekarang menunggu sepekan, kalau partai setuju, berarti sepakat. Bila partai tidak setuju Rp1 miliar, maka dilanjut masuk pokok perkara,” katanya.

Pihaknya berharap ada kesepakatan, bila tidak, maka akan lanjut dengan pembuktian di pengadilan. (IKRAM)