PALU- Rukly Chahyadi selaku Penggugat secara tegas telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tergugat Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) atas penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng.
Objek sengketa dalam perkara a quo berupa Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota KI Provinsi Sulteng Periode 2025–2029 tertanggal 4 Desember 2025, yang menetapkan lima komisioner terpilih (selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa).
Gugatan tersebut lolos pada pemeriksaan awal, memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum layak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.
Dalam proses persidangan, kata dia, Majelis Hakim memberikan kesempatan hukum secara patut dan berimbang kepada pihak-pihak ditetapkan dalam Objek Sengketa untuk hadir sebagai pihak intervensi.
“Setelah sebelumnya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, pada pemanggilan berikutnya pihak intervensi telah menghadiri persidangan, sehingga kehadirannya menjadi bagian dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Palu, Rabu.
Hingga sidang terakhir, kata dia, tahapan dismissal process (pemeriksaan awal) dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim, secara hukum menunjukkan bahwa gugatan Penggugat memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum layak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin 13 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan serta pembacaan putusan sela (interlocutory decision), yang menentukan dapat atau tidaknya pihak-pihak tertentu diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara a quo.
“Kami (Penggugat) secara konsisten mendalilkan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan cacat substansi berpotensi menggerus keabsahan Objek Sengketa, dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas, serta dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi merugikan pihak lain memiliki kepentingan hukum,” ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, setiap permohonan intervensi patut diuji secara ketat, cermat, dan proporsional, serta tidak boleh dijadikan sarana untuk mengaburkan substansi pokok sengketa sejak awal diduga mengandung cacat hukum.
Rukly mengatakan, dalam proses penetapan Anggota KI Provinsi Sulteng tersebut, terdapat dugaan kuat adanya cacat administrasi bersifat mendasar, karena keputusan tersebut bertentangan dengan persyaratan seleksi calon anggota sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KI Provinsi Sulteng diterbitkan oleh Tim Seleksi, serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Merujuk pada Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KI Provinsi Sulteng Nomor: 005/687/DKIPS tentang Rekrutmen Calon Anggota KI Provinsi Sulteng Periode 2025–2029, secara tegas diatur bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Anggota KI adalah tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” bebernya.
Olehnya kata dia, terdapat dugaan kuat bahwa anggota ditetapkan justru masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan syarat administratif bersifat esensial.
“Dengan demikian, proses tersebut patut diduga telah melibatkan tindakan dan/atau keputusan Pejabat Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga menimbulkan cacat hukum pada Objek Sengketa, baik secara prosedural maupun substansial, serta secara langsung merugikan hak dan kepentingan hukum Penggugat,” tutupnya.***

