POSO- Upaya mediasi dalam Gugatan Lingkungan Hidup dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT. SEI, PT GNI dan PT NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (18/2).
PT SEI dan PT. GNI enggan untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang di duga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara PT NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi secara resmi.
Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa agenda mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak bersepakat satu sama lain, namun Upaya perdamaian masih terbuka untuk para pihak bersengketa, masih dapat di lakukan oleh para pihak selama belum masuk agenda putusan di akhir persidangan.
Selanjutnya, persidangan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat.
Sebelumnya, Walhi mendaftarkan Gugatan Lingkungan terhadap ketiga Perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Poso di latari oleh adanya keluhan dan aduan masyarakat Kabupaten Morowali Utara khususnya di lingkar industri pertambangan Nikel milik PT SEI mengenai kondisi udara berkabut asap di duga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT. GNI dan PT NNI.
Akibatnya, sejumlah warga lingkar tambang mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas. Selain keluhan mengenai udara, banyak dari Masyarakat di wilayah pesisir yang berprofesi sebagai nelayan juga mengakui kesulitan untuk mencari ikan.
Kerusakan pesisir Pantai akibat tumpahan batu bara di Pelabuhan jetty milik Perusahaan membuat wilayah tangkap nelayan menjadi jauh dari pesisir. Untuk di Ketahui bahwa laut di wilayah Jetty milik Perusahaan saat ini telah berubah berwarna hitam dan berminyak.
Diduga bersumber dari tumpahan-tumpahan Batubara yang tidak di pindahkan dengan baik dari kapal tongkang ke pelabuhan untuk kemudian dibawa ke PLTU.
Atas keluhan dan aduan masyarakat tersebut, Walhi kemudian melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium pada akhirnya menemukan fakta bahwa kondisi lingkungan baik pesisir Pantai maupun Sungai berada dalam lingkar industri PT SEI telah menunjukan indikator melampaui baku mutu di level tertentu.
Pada Proses sidang dengan agenda Mediasi, Walhi sebagai pihak Penggugat di wakili oleh Kuasa Hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian pada Pokoknya meminta kepada PT SEI, PT. GNI dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan.
Selain terhadap tiga perusahaan tergugat, Walhi juga meminta kepada Pemda Provinsi Sulteng dan Pemda Kabupaten Morowali Utara sebagai pihak turut tergugat untuk dapat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan.
Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Morowali Utara turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan.
Namun demikian, Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara juga mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester 2024.
Berbeda dengan Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara, PT SEI dan PT GNI melalui Kuasanya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dimiliki Walhi dengan alasan bahwa sebagai dasar bagi Perusahaan untuk menentukan sikap.
Atas permintaan tersebut Walhi merespon balik dengan menyatakan bersedia menyanggupi dan menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium dengan satu syarat yakni PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium.
Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen.
di akhir Mediasi.
Reporter : **/IKRAM