Gugatan Lahan Akper Kawatuna Tidak Dapat Diterima

oleh -
Kuasa penggugat Mohamad Arif Talani saat mengikuti pembacaan putusan di PN Palu, Rabu, (23/9). Foto : Ikram

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/PN Palu tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan perkara perdata Nomor: 126/Pdt.G/2019/PN Pal.

Gugatan tersebut diajukan enam warga, masing-masing Suhupi, Maryam, Hasami, Nariamo, Yumi B dan Hariasa, terkait lahan seluas sekira 22.159 meter persegi di Jalan Bulu Masomba,  Kelurahan  Kawatuna, Kecamatan  Mantikulore.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Universitas Tadulako (Untad) sebagai tergugat I, Akper Kawatuna (dulu Sekolah Perawat Kesehatan/SPK Kawatuna) sebagai tergugat II, Fauzan, S.KM M.Kes (tergugat III), Kasim B Latadundu (tergugat IV), Lurah Kawatuna (tergugat V), Camat Mantikulore (tergugat VI), Bupati Donggala (tergugat VII) serta Kepala Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Palu selaku tergugat VIII.

BACA JUGA :  REI Diharapkan Jadi Penyumbang PAD Sulteng di Sektor Properti

“Menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Marliyus, turut dihadiri kuasa penggugat Mohamad Arif Talani dan kuasa hukum tergugat diantaranya,  Misbahudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/PN Palu, Rabu (23/9).

Inti tidak dapat diterimanya gugatan penggugat, sebab dinilai kabur diantara pertimbangannya, gugatan penggugat tidak mengurai secara jelas perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu , gugatan penggugat tidak mengurai secara rinci permintaan ganti rugi, namun muncul nominal ganti rugi.

Selain itu dalam amarnya, Marliyus menyatakan, penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 7,71 juta.

Usai membacakan putusannya, Marliyus memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama menempuh upaya hukum banding atau menerima dalam tenggat waktu 14 hari.

BACA JUGA :  Slankers Sulteng Siap Menangkan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri

Usai putusan,  koordinator kuasa hukum penggugat Harun, mengatakan, hasil diskusi bersama klienya, tidak akan mengajukan upaya hukum banding, namun akan mengajukan gugatan baru, dengan memperbaiki gugatan sesuai “petunjuk” dalam putusan.

“Sebab putusan ini, kami anggap sebagai petunjuk, dan dalam waktu dekat segera memasukan gugatan baru tersebut,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut lahan itu merupakan tempat berdirinya bangunan Akademi Perawat (Akper)  Kawatuna.

BACA JUGA :  Diduga Karena Ketahuan Selingkuh, Ibu Aniaya Anak

Penggugat mengajukan gugatan total sebesar Rp16 miliar lebih kepada para tergugat atas penguasaan lahan yang dimaksud, terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp11 miliar lebih dan immateril sebesar Rp 5 miliar.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang