Gugatan Annas, KPU Parimo “Melawan”

oleh -
Ketua KPU Parimo, Amelia Idris

PARIGI – Pihak KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memutuskan untuk melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, yang mengabulkan seluruh gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Parimo dari jalur perseorangan, Anwar H. Moh. Saing-Asrudin (Annas).

Ketua KPU Parimo, Amelia Idris didampingi Divisi SDM dan Paritisipasi Masyarakat, Ikbal Bungadjim, di Aula Sekretariat KPU setempat, Rabu (11/04), mengatakan, langkah itu ditempuh setelah KPU Parimo melakukan koordinasi dengan KPU-RI melalui KPU Provinsi Sulteng.

“Kami diperintahkan untuk melakukan kasasi,” ujar Amelia, tanpa menjelaskan kapan langka hukum itu akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, lanjut dia, langkah hukum yang akan ditempuh tidak dilatarbelakangi keinginan untuk menang atau kalah, melainkan sebagai upaya menggunakan fasilitas yang diatur oleh Undang-Undang.

BACA JUGA :  Sebelum Mendaftar di KPU, Pasangan Bersinar Deklarasi Maju Pilkada Parimo

“Putusan PT-TUN final, tapi belum mengikat,” tekannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 154 pasal 8 menjelaskan bahwa permohonan kasasi melalui MA dilakukan paling lambat 5 hari setelah keluarnya putusan PT-TUN.

“Mereka sudah melakukan kewenangannya. Nah sekarang kami (KPU) akan melakukan kewenangan sesuai perintah UU, ” tuturnya.

Ia mengatakan, apapun putusan MA nanti, pihaknya akan tunduk karena sudah bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan UU atas keputusan MA wajib ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari masa kerja,” tandasnya.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Nomor Paslon di Pilkada Parimo

Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum Annas, mengaku belum menerima info resmi akan adanya upaya kasasi dari KPU.

“Namun yang pasti, secara hukum itu merupakan hak KPU Parimo. Kamis selaku kuasa hukum pasangan Annas, siap menghadapi. MA pasti akan melihat persoalan Pilkada yang terjadi di Parimo. Dari putusan Panwas kami menang, bahkan sampai putusan TUN. Dan besar kemungkinan kami juga akan mengajukan laporan ke DKPP,” ujarnya.

Kepastiannya, lanjut dia, pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi dari PT-TUN mengenai adanya upaya hukum kasasi.

“Namun kami berharap putusan PT-TUN bisa lagsung dilaksanakan oleh KPU, mengacu pada fakta-fakta hukum yang terjadi, baik yang terungkap dalam persidangan Panwas maupun di PT.TUN. Selain itu demi terselenggarannya Pilkada yang aman, damai serta demokratis,” imbuhnya.

BACA JUGA :  KPU Parimo Kaji Putusan PTUN Loloskan Amrullah-Ibrahim

Diketahui Majelis Hakim PT-TUN Makassar yang diketuai Edi Supriyanto, dalam pokok putusannya, menyatakan bahwa keputusan KPU Parimo cacat prosedur dan substansi karena verifikasi faktual dilakukan KPU pasca putusan Panwaslu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Olehnya majelis hakim memerintahkan kepada KPU Parimo untuk menetapkan pasangan Annas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Annas sendiri menggugat ke PT-TUN atas terbitnya Surat KPU Kabupaten Parimo Nomor: 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu yang menyatakan Annas TMS serta Tidak Dapat Menjadi Peserta Pilkada.  (BAMBANG/RIFAY)