Gugatan ”Annas” Dikabulkan

oleh -
Massa pendukung paslon Harisma saat melakukan aksi, Jumat (23/02). (FOTO: MAL/HARIS)

PALU – Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengabulkan gugatan dari pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati setempat dari jalur perseorangan, Anwar H. Moh. Saing-Asrudin (Annas), Jumat (23/02).

Gugatan kepada KPU tersebut berkaitan dengan berita acara rekapitulasi dukungan perbaikan pasangan balon perseorangan. Berita acara tersebut erat kaitannya dengan digugurkannya pasangan ini dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan minimal KTP sebagaimana yang telah ditentukan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Panwaslu Parimo, Muchlis Aswad, termohon (KPU) telah melanggar ketentuan yang mengatur proses verifikasi dukungan calon perseorangan. Untuk itu, berita acara yang dimaksud dinyatakan batal demi hukum.

“Memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi kembali dukungan calon,” kata Muchlis Aswad yang didampingi dua anggotanya, Muhammad Iskandar Mardani dan Muhammad Riza.

Kuasa hukum Annas, Riswanto Lasdin mengaku bersyukur karena berhasil memperjuangkan hak-hak kliennya (Annas).

“Strategi penanganan perkara yang telah kami lakukan, Alhamdulillah dapat mengungkap semua fakta bahwasanya proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Riswanto.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Catat Tiga Poin Hasil Pengawasan dalam Debat Publik Pikada

Sejak awal, kata dia, pihaknya telah yakin akan memenangkan perkara tersebut.\

“Kami pun yakin, Panwas dapat menjalankan proses perkara dengan adil. Putusan panwas merupakan motivasi bagi KPU untuk lebih profesional dalam mengakomodir persyaratan calon perseorangan,” katanya.

Ketua KPU Parimo, Amelia Idris, kepada media ini mengaku tidak akan menanggapi terlalu jauh putusan Panwaslu karena semua tanggapan telah mereka sampaikan saat sidang penyelesaian sengketa dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.

“Saat ini KPU menunggu petikan putusan dari Panwas dan kami langsung menindaklanjuti sesuai yang ketentuan Pasal 144 UU No 10 Th 2016 tentang Pemilihan Gub, Bup dan Walikota. Ayat 1 Putusan Bawaslu Prop Panwas/Kab/Kota mengenai pemyelesaian sengketa Pemilihan mrupakan Putusan bersifat mengikat. Ayat 2 KPU Prop/Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Prop Panwas Kab/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan paling lambat 3 hri hri kerja,” demikian penggalan pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan Amelia.

BACA JUGA :  Wisuda ke-126: 1.357 Lulusan Untad Palu

Sebelumnya, KPU Parimo menyatakan, jumlah dukungan “Annas” TMS. Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan yang MS untuk pasangan ini  hanya sebesar 19.792 KTP. Sementara, jumlah minimal dukungan calon  perseorang yang telah ditetapkan KPU adalah  sebanyak 25.580 KTP. Artinya, pasangan Annas masih mengalami kekurangan dukungan sebanyak 5.788 KTP.

Sementara dari Morowali dikabarkan, ratusan pendukung pasangan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Haris Nunu-Ismail Suaib (Harisma) melakukan aksi saat jalannya sidang gugatan yang digelar Panwaslu setempat di Penginapan Anunta Baru, Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (23/02).

Sidang tersebut terkait digugurkannya pasangan “Harisma” sebagai calon oleh KPU Morowali.

Massa menilai, KPU Morowali banyak melakukan kecurangan, tidak jujur dan adil.

BACA JUGA :  Perbanyak Syukur

Untuk itu, mereka meminta agar penyelenggara meloloskan pasangan Harisma. Apabila permintaan mereka tidak dikabulkan maka massa akan melakukan boikot Pilkada dengan cara tidak akan mencoblos alias golput pada voting day tanggal 27 Juni 2018 nanti.

Salah seorang pendukung “Harisma” Rizky Supriyanto Nunu menyebutkan, sebelumnya KPU telah menyatakan bahwa paslon Harisma memenuhi syarat (MS) saat rapat pleno penetapan calon tanggal 08 Februaru lalu dan ditandai dengan berita acara.

Rizky menegaskan, para pendukung Harisma dengan jumlah dukungan KTP sebanyak 38 ribu lembar akan memilih golput dalam Pilkada jika paslon Harisma tidak diloloskan. (IKRAM/HARIS)