PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu memutuskan gugatan diajukan penggugat Akyko Micheel Kapito terhadap terhadap Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Bartholomeus Tandigala (Tergugat I) dan Pelatih Takraw Putri Sandrina Like Kaliey (Tergugat II) tidak dapat diterima.
Akyko atlet sepak takraw putri Sulteng merupakan personel Sub Detasemen 2 Gegana Brimob Polda Sulteng. Ia dicoret dari daftar atlet ikut serta di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 Papua silam, sebab dianggap melanggar aturan, oleh Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Nomor 10/Pengprov.PSTI-ST/III/2021 Perihal Degradasi atlet PON, tertanggal 15 Maret 2021.
“Dalam konvensi menyatakan eksepsi tergugat I dan Eksepsi tergugat II dapat diterima. Dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijke Verklaard). Dalam rekovensi menyatakan gugatan penggugat rekovensi, tergugat rekovensi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Chairil Anwar, Sugiyanto, Panji Prahistoriawan Prasetyo sebagai hakim anggota dengan panitera pengganti Silvana, Senin 7 November 2022.
Dalam pertimbangannya Chairil Anwar mengatakan, dalam pasal 88 Undang-undang Tahun 2005 tentang sistem olahraga Nasional dan sesuai termaktub pasal 102 Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan sengketa antara penggugat dan tergugat adalah sengketa keolahragaan maka harus ditempuh musyawarah lebih dulu, oleh induk cabang organisasi olahraga.
“Dan jika tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa tersebut, harus diselesaikan dengan mediasi , konsiliasi atau Arbitrase,” ucap Chairil, turut dihadiri penasihat hukum penggugat A Jaya Rahmat Parampasi, Inggrith S.R. Luneto dan penasihat hukum tergugat II Alwi Dg Liwang.
Dimana kata Chairil, lembaga arbitrase yang ada dan masih diakui adalah Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Namun pada faktanya kata Chairil, penggugat langsung melakukan upaya gugatan hukum kepada para tergugat, tanpa menempuh langkah-langkah seperti diamanatkan dalam ketentuan pasal 88 Undang-undang Tahun 2005 tentang sistem olahraga Nasional dan sesuai termaktub pasal 102 Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Sehingga gugatan penggugat terlalu dini dan prematur,” pungkasnya.
Usai pembacaan putusan penasihat hukum penggugat A Jaya Rahmat Parampasi menyatakan masih pikir-pikir.
Di tempat sama penasihat hukum tergugat II Alwi Dg Liwang mengatakan, ini pembelajaran bagi seluruh publik dan KONI serta jajarannya, bahwa semua sengketa masalah olahraga itu harus diselesaikan lebih dulu secara mediasi.
Kemudian menurutnya, ke BAORI , bila masih belum menemui kesepakatan baru diajukan ke Pengadilan. Makanya gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh sebab belum menempuh langkah-langkah mediasi.
“Sebab diselesaikan dulu secara mediasi, musyawarah mufakat, kalau tidak ada baru ke BAORI,” tutupnya. (IKRAM)