Gubernur Wajibkan Tes PCR Warga yang Ingin Masuk Sulteng

oleh -
Seorang wanita bercadar tengah diperiksa kelengkapan administrasi perjalanannya oleh Petugas Dinkes Kota Palu, saat tiba di Pelabuhan Pantoloan, beberapa waktu lalu. (FOTO: FALDI)

PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Sulteng. Para pelaku perjalanan tersebut diharuskan mememiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR atau polymerase chain reaction.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Sulteng.

Meski demikian, kebijakan itu sendiri tidak berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Sulteng.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang tengah mengalami peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini, di mana salah satu penyebabnya adalah dibawa oleh orang yang melakukan perjalanan.

Oleh Pemprov, kebijakan akan berlaku efektif mulai 28 September 2020 mendatang. Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi agar penerapannya nanti bisa berjalan maksimal.

”Karena hasil penelitian epidemologi, semua ini dari pelaku perjalanan,” ujar Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Rabu (23/09).

Selain itu, kebijakan yang turut diambil adalah penundaan penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar Sulteng. Kemudian penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergub Nomor 32 tahun 2020 dan Perbup serta Perwali.

Diketahui, berdasarkan data sebaran covid 19 yang dirilis setiap harinya oleh Satgas Covid 19 Sulawesi Tengah, tercatat dalam lima hari terakhir, ada tambahan 52 kasus baru Covid-19 di Sulteng. Angka itu setara 21 persen dari total kasus, yang sebanyak 234 kasus.

Tambahan kasus itu disebut menjadi peningkatan yang terbanyak dalam rentan waktu yang tak lebih dari satu minggu, selama Sulteng melaporkan kasus pertama di akhir Maret 2020.

Peningkatan signifikan terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Morowali.

Untuk itu, Pemprov membuka peluang maupun opsi bagi daerah yang memiliki kenaikan kasus dalam jumlah yang signifikan, untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun karantina wilayah.

“Sedangkan sekolah tatap muka yang semula telah direncanakan untuk dilakukan di beberapa wilayah meski zona kuning, kembali harus ditunda. Tetapi pada zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang kepala daerahnya dapat memberikan surat pernyataan dapat dilaksanakan belajar tatap muka tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Abdul Rakhman Baso bersama Danrem 132/Tadulako mengaku siap menggelar operasi yustisi untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Reporter : Faldi
Editor : Rifay