PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menolak rencana pengoperasian kembali Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu di tengah wabah virus corona yang kian mengkhawatirkan di wilayahnya.
Untuk itu, pihaknya akan menyurati Menteri Perhubungan, menyusul angka pasien positif Covid-19 di Sulawesi Tengah sedang mengalami kenaikan dan akan menyulitkan penanganan bila jalur udara kembali dibuka.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat bertemu dengan Kepala Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri, Ubaedillah, Jumat (8/5). Saat itu, pihak bandara berdalih bahwa rencana operasional bandara sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus.
Meski begitu, Longki secara tegas menolak pengoperasian Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri. Ia justru meminta untuk dihargai sebagai selaku kepala daerah.
“Ini juga atas hasil komunikasi kami dengan para bupati dan wali kota, maka kami minta bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasi sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. Demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi barang,” tegas Longki.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu Ubaedillah menyampaikan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020, di antaranya pembelian tiket yang hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, tidak di bandar udara.
Selanjutnya, wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
Berikutnya, personil penerbangan yang bertugas, memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
Terakhir, melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (FALDI)