PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, memastikan tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Bumi Tadulako.

Gubernur mengatakan, setiap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pasti akan dihentikan.

“Instruksi penutupan tambang ilegal telah diberikan, tinggal menunggu pelaksanaan teknis di lapangan. Apapun hasilnya, kalau bertentangan dengan aturan. kita hentikan, kita tutup,” tegasnya, dikutip dari https://www.metrotvnews.com, Senin (25/08).

Gubernur menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng telah berkomitmen menjaga tata ruang, melindungi lingkungan, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan demi masa depan Sulawesi Tengah yang berkelanjutan.

Menurut Anwar pemerintah sudah menginstruksikan penutupan tambang ilegal dan kini tinggal menunggu pelaksanaan teknis di lapangan. 

Terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kabupaten Parigi Moutong mengajukan tujuh wilayah, namun baru tiga yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lima wilayah lainnya masih menunggu hasil kajian, terutama soal kesesuaian dengan RTRW.

“Jika wilayah tidak sesuai RTRW, pengusulan tidak akan kami proses,” jelas Anwar.
Anwar menekankan kewenangan tata ruang berada di tingkat kabupaten. Selama hampir lima tahun, kata dia, Parigi Moutong telah merevisi RTRW untuk memisahkan wilayah yang dilarang ditambang dengan wilayah yang dapat dikelola secara terkendali.

“Penegakan aturan jadi kunci menjaga lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Parigi Moutong juga merupakan sentra pertanian penting yang harus kita lindungi,” ujar Anwar.