PALU- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana. Ia hanya dapat menyurat dan meminta penciutan lahan ke Dirjen ESDM bila ada masyarakat tidak setuju.
Keberadaan PT.Trio Kencana sendiri kini menjadi polemik di tengah masyarakat tiga kecamatan di Parigi Moutong, berujung pada aksi penutupan jalan oleh masyarakat tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan (ARTPL).
Aksi penutupan jalan itu membuat aparat polisi bertindak, yang akhirnya berakibat meninggalnya Erfaldi (21) salah satu warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.
IUP PT.Trio Kencana sendiri terbit sekitar 2012 dikeluarkan pemerintah pusat, sebelum Rusdy Mastura menjabat gubernur. Apalagi PT.Trio Kencana belum melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Ia selaku gubernur hanya bisa dapat mengusulkan penciutan lahan dari PT. Trio Kencana ke Dirjen Energi Sumber Daya dan Mineral, setelah ada usulan dari masyarakat merasa keberatan atau tidak setuju.
Olehnya Rusdy Mastura lalu mengutus tenaga ahli M. Ridha Saleh, Bidang Kemasyarakatan, Antar Lembaga dan Hak Asasi Manusia ke lokasi aksi guna menampung aspirasi masyarakat setempat.
Rusdy Mastura berjanji dan telah menyepakati dengan tokoh masyarakat setempat, akan menemui mereka pada Senin (14/2) besok. Sebab saat itu , ia ada agenda kunjungan lain bersama Kapolda, Danrem 132 Tadulako ke Daerah Morowali.
Terkait permasalahan keberadaan PT. Trio Kencana di Parimo, Rusdy mengakui telah mengetahui sejak dirinya melakukan kampanye politiknya saat mencalonkan sebagai Gubernur Sulteng. Sepengetahuannya, bahwa ada sebagian masyarakat tidak setuju keberadaan perusahaan dan sebagian setuju asal ada ganti untung.
Sebab tidak memiliki kewenangan menutup atau mencabut IUP, kata Rusdy, maka hasil pada pertemuan itu nantinya, untuk menjadi dasar menyurat ke Dirjen ESDM untuk meminta penciutan lahan.
Gubernur Curigai Cukong Liar Memprovokasi
Mengenai kerusuhan massa dan aparat, ia menduga ada provokatorvdi balik aksi unjuk rasa itu m. Olehnya dia meminta aparat kepolisian untuk mengusut serta menyelidiki dan menangkap aktor-aktor provakator.
Rusdy curiga, larangan keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada 12 Januari 2022 yang dikeluarkannya, menyebabkan cukong-cukong liar gerah dan menyeting unjuk rasa tersebut.
“Olehnya, biarlah aparat kepolisian bekerja melakukan pengusutan dan penyelidikan lebih dulu atas meninggalnya satu korban jiwa,” kata Rusdy turut didampingi tenaga ahli Ronny Tanusaputra, Hamdin Andika, Atta Mahmud, Ariel Pattalau dan DR.Abdul Rahim di rumah kediamannya Jalan Lagarutu , Kota Palu Ahad (13/2).
Atas peristiwa itu, selaku Gubernur Sulteng turut berbela sungkawa dan telah memberikan uang santunan duka kepada pihak keluarga melalui perwakilannya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG