PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H.Rusdy Mastura secara resmi membuka Rakor Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Sulteng.

Kegiatan tersebut diinisiasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah dan berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Selasa (04/06).

Gubernur H.Rusdy Mastura memberikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan rakor ini, dimana sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Negeri Seribu Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah.

” Saya berharap semoga hasil-hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi melalui rakor ini, dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Sulawesi Tengah dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia, dan juga semoga Sulawesi Tengah dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit,” ujar gubernur Sulteng.

Sementara, ada beberapa poin penekanan yang disampaikan oleh gubernur Sulteng diantaranya seperti:

Pertama, Perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Lalu kedua, pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG