PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 360/144/BPBD-G ST/2020, memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020, menyusul semakin bertambahnya pasien positif corona atau Covid-19 di Sulteng.
Perpanjangan kedua status darurat bencana ini berlaku selama 47 hari terhitung sejak 13 April sampai dengan 29 Mei.
Longki melalui media sosial WhatsApp, Selasa (14/04), mengatakan, data resmi perkembangan penyebaran Covid 19 Sulteng cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga membutuhkan langkah penanganan melalui kebijakan pemerintah daerah dan harus memperoleh dukungan oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Sebelumnya, Longki telah menetapkan status darurat melalui SK Nomor: 360/135/BPBD- G-ST/2020 selama 14 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 12 April 2020.
Hingga Senin (13/04), pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulteng sebanyak 19 orang, 283 ODP dan 26 PDP. (IKRAM)