PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, akhirnya kembali beraktivitas menjalankan tugasnya, setelah beberapa bulan harus menjalani perawatan di Jakarta.
Salah satu agenda yang diikuti gubernur adalah menghadiri rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sulteng Tahun 2024, bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (09/08).
Di saat yang bersamaan, turut hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina. Keduanya duduk bersebelahan, satu deretan dengan ketua dan para wakil ketua DPRD Provinsi Sulteng.
Saat diberi kesempatan memberikan sambutan, gubernur mengawalinya dengan memberikan salam hormat kepada ketua dan para wakil ketua DPRD, ketua fraksi dan komisi dan para anggota DPRD serta TAPD.
Setelah itu, gubernur kemudian memperkenalkan Sekprov Sulteng, Novalina. Walaupun Novalina sendiri sudah beberapa kali menghadiri rapat paripurna di DPRD, mewakili gubernur yang sedang menjalani perawatan di Jakarta.
“Saya baru perkenalkan sekretaris saya. Ini sekretaris sudah lama, tapi baru saya manfaatkan sekarang karena kemarin saya sudah bilang, saya harus koordinasi dulu dengan tim-tim yang lain biar kau (Novalina) pengalaman melihat dulu mereka. Baru sekarang saya perkenalkan kau sebagai sekwilda (sekprov), karena kau ada kesalahan sedikit, tapi saya maafkan sudah sekarang,” katanya, disambut tepuk tangan peserta rapat KUA-PPAS.
Novalina adalah perempuan pertama yang menduduki jabatan Sekprov Sulteng. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulteng itu resmi menjadi Sekprov pada Selasa 31 Januari lalu, berdasarkan salinan Keputusan Presiden RI Nomor: 146/TPA Tahun 2022.
Namun bukan oleh Gubernur, ia hanya dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Ma’mun Amir.
Sempat terjadi polemik sebelum pelantikan sekprov, waktu itu. Gubernur Rusdy Mastura sendiri telah menegaskan tidak akan mau melantik Novalina, karena tidak sesuai dengan nama yang direkomendasi.
Ia bahkan meminta agar SK Presiden RI Nomor 146/TPA Tahun 2022 itu ditinjau kembali karena tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 126 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang penilaian akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
Selain Novalina, ada dua nama lain yang diusulkan sebagai calon Sekprov Sulteng, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng Fahruddin D Yambas dan M Sadly Lenusa. (RIFAY)