PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria periode 2025-2026 kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, dalam pertemuan, di Palu, Rabu (1/4).
Laporan tersebut disampaikan bertepatan dengan satu tahun kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng.
Dalam paparannya, Gubernur menyebutkan terdapat 63 kasus agraria yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sulteng.
Sebaran kasus tertinggi berada di Kabupaten Morowali Utara dengan 21 kasus, diikuti Kabupaten Banggai sebanyak 10 kasus, dan Morowali 8 kasus. Selanjutnya, Kota Palu mencatat 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, serta Parigi Moutong, Tolitoli, dan Buol masing-masing 1 kasus.
Seluruh konflik tersebut mencakup lahan seluas 21.107,6 hektare dan berdampak pada 9.094 kepala keluarga. Berdasarkan karakteristiknya, konflik agraria didominasi sektor perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 71 persen.
Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 43 perusahaan dilaporkan tidak memiliki HGU atau berstatus ilegal. Gubernur menegaskan bahwa tanpa HGU, korporasi tidak memiliki legitimasi untuk menanam, memanen, atau menguasai hasil produksi.
Ia juga menyampaikan bahwa operasional perusahaan tanpa HGU diduga menyebabkan kerugian hingga Rp400 miliar per tahun. Selain itu, kewajiban plasma masyarakat belum terpenuhi dengan luas mencapai 11.656 hektare. Sejumlah perusahaan, seperti PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, disebut belum menjalankan kewajiban plasma sebesar 20 persen.
Gubernur turut menyoroti keberadaan Badan Bank Tanah di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso.
Menurutnya, kehadiran lembaga tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat lokal atas tanah yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun.
Untuk mengurai konflik tersebut, Pemerintah Provinsi Sultentg telah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) sebagai langkah percepatan penyelesaian sengketa lahan yang selama ini merugikan masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyoroti eskalasi konflik agraria yang dinilai semakin kompleks. Ia mendesak Menteri ATR/BPN segera merespons persoalan transmigrasi LIK Tondo yang tumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan berpotensi mengancam tempat tinggal warga.
Eva juga meminta ketegasan pemerintah pusat dalam menindak perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik tersebut merugikan masyarakat dan menggerus pendapatan daerah.
Ia turut menyebut sejumlah perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, antara lain PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Morowali Utara, PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Donggala, serta PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) di Tolitoli.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa perusahaan sawit tetap wajib memenuhi kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat, meskipun belum mengantongi HGU. Namun, terkait dugaan kerugian daerah akibat praktik tersebut, ia menyatakan masih dalam tahap kajian.
“Itu masih kami pelajari,” ujar Nusron singkat.
Terkait konflik transmigrasi LIK Tondo, Nusron menyarankan agar penanganannya dikoordinasikan dengan Kementerian Transmigrasi.
Sementara itu, mengenai penguasaan lahan oleh Badan Bank Tanah di wilayah Lore Bersaudara, ia menyebut status hukumnya saat ini adalah hak pakai.
Di luar itu, Nusron juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis pertanahan di Sulteng, termasuk pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Di sisi lain, aktivis agraria, Aditya Sutomo mengkritik respons Menteri ATR/BPN yang dinilai belum tegas, khususnya terkait polemik Bank Tanah. Ia menilai status “hak pakai” tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
Aditya juga mendesak agar Badan Bank Tanah segera melakukan enclave atau mengeluarkan lahan warga dari klaim lembaga tersebut. Ia menilai sikap pemerintah yang belum tegas berpotensi memperpanjang konflik antara masyarakat dan negara.
Selain itu, ia mengkritik pernyataan Menteri ATR/BPN yang masih mengkaji kerugian daerah akibat perusahaan tanpa HGU. Menurutnya, kerugian tersebut telah berlangsung lama dan membutuhkan tindakan tegas.
Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid juga telah mengirimkan surat bernomor 500.17.2.2/307/Ro. Hukum kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta peninjauan kembali Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau, Kabupaten Poso.
Dalam surat tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa lahan seluas 7.740 hektare merupakan lahan komunal yang telah dikelola masyarakat sejak 1990-an. Meski sempat diterbitkan HGU atas nama perusahaan, masyarakat tetap mengelola lahan tersebut setelah perusahaan menelantarkannya.
Ia juga menyebut bahwa sebelum penerbitan HPL Bank Tanah pada 2021, masyarakat telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), yang menunjukkan penguasaan fisik secara berkelanjutan.
Ketegangan memuncak pada 2023 saat Badan Bank Tanah memasang patok dan larangan aktivitas di lahan warga. Aksi protes warga berujung pada laporan polisi terhadap 12 petani yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Gubernur menilai penerbitan HPL tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang melarang penerbitan HPL di atas lahan bersengketa. Ia juga menilai proses tersebut mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap masyarakat adat.
Pemerintah Provinsi Sulteng berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terus berlarut.

