Gubernur Sulteng Janjikan Mediasi Warga Sekeliling Danau Poso dengan Ahmad Kalla

oleh -
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura

PALU – Perwakilan Masyarakat Adat Danau Poso menemui Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa 29 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut masyarakat mengadukan situasi yang sedang dihadapi oleh petani dan nelayan di sekeliling Danau Poso.

Menurut mereka, sejak 2020, sawah dan kebun para petani di sekeliling Danau Poso terendam dan hingga sekarang tidak bisa diolah. Sementara itu wilayah nelayan di Desa Saojo yaitu karamba, wayamasapi dibongkar dan wilayah penambang pasir sudah tidak bisa diakses. Semuanya disebabkan oleh bendungan PLTA Poso I .

Terhadap hal tersebut, PT Poso Energy menawarkan ganti rugi yang sangat tidak layak yaitu 10 kg – 15 kg per 100 meter persegi. Padahal, berdasarkan pengalaman bertani selama puluhan tahun, para petani menyebutkan hasilnya bisa mencapai 40 – 50 kg per are. Meskipun beberapa petani sudah menerima pembayaran, namun para petani yang bergabung di Masyarakat Adat Danau Poso tidak menerima nilai ganti rugi yang tidak layak tersebut. Sementara itu, para nelayan dan penambang pasir di wilayah Desa Saojo pernah diberikan janji ganti rugi namun hingga sekarang tidak terealisasi.

BACA JUGA :  DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota atas Raperda Perubahan APBD 2024

Lina Laando ( 48 tahun ) yang hadir dalam pertemuan tersebut menyebutkan, “akibat terendamnya sawah dan kebun, beberapa anak tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak ada biaya, bahkan para petani meminjam beras untuk makan sehari-hari, hutang menumpuk. Beberapa jaminan atas hutang seperti rumah dan tanah terancam disegel bank atau operasi.“

Kristian Basompe (58 tahun), perwakilan warga lainnya menyebutkan bahwa sudah berbagai cara ditempuh masyarakat untuk menuntut agar PT Poso Energy menyelesaikan masalah dengan masyarakat. Mulai dari menemui anggota DPRD, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, namun semua tidak bisa membantu.

Pertemuan dengan Gubernur dilakukan oleh perwakilan warga setelah telah tiga kali melakukan mediasi dengan PT. Poso Energy namun tidak kunjung menyelesaikan tuntutan masyarakat.

Masyarakat menuntut agar PT. Poso Energy membayar tanggung jawab mereka atas sawah dan kebun yang terendam, serta wilayah nelayan yang dibongkar dengan nilai yang layak yaitu Rp. 362.000/are per musim tanam pada tahun 2020 dan Rp. 305.000/are per musim tanam pada tahun 2021. Perbedaan nilai ini dikarenakan tahun 2020 warga melakukan pengolahan sawah namun 2021 tidak mengolah sawah. Sementara itu para nelayan dan penambang pasir juga menuntut ganti untung yang layak.

BACA JUGA :  Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Mendukung Program Akselerasi di Rutan Donggala

Beberapa kesepakatan mediasi yang dilakukan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Poso Energy. Mediasi ke tiga pada hari Senin, 28 Maret 2022, sesuai dengan kesepakatan Berita Acara tanggal 14 Maret 2022 seharusnya dilakukan pertemuan antara masyarakat adat danau Poso dengan Ahmad Kalla, direktur utama PT Poso Energy.

Perwakilan masyarakat menempuh perjalanan dari Tentena ke Palu dan siap melakukan pertemuan, namun hingga pukul 10 malam tidak ada perwakilan Poso Energy termasuk Ahmad Kalla yang hadir. Warga bertahan di kantor Gubernur hingga menjelang tengah malam.

BACA JUGA :  Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian untuk Keluarga Pekerja Bangunan di Sigi

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, setelah mendengarkan cerita dari perwakilan masyarakat menyatakan akan melakukan komunikasi dengan direktur utama PT. Poso Energy untuk bisa merespon secepatnya tuntutan masyarakat adat danau Poso. Gubernur juga menyebutkan bahwa salah satu fokus utama yang akan dikembangkan di Kabupaten Poso adalah pertanian. Diharapkan kabupaten Poso nantinya bisa menjadi sumber pangan bagi daerah-daerah sekitarnya.

Terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur, Golins Mongan ( 51 tahun ) merasa sedikit lega karena mendapatkan jaminan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk membantu menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut terjadi di masyarakat terdampak bendungan PLTA Poso I. Namun, janji Gubernur ini perlu direlealisasikan segera agar tidak membuat masyarakat berlarut-larut dalam kemiskinan.

Reporter: IRMA