PARIMO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Anwar Hafid, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat, digelar Senin (28/7).

Dalam sidang tersebut, penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum.

“Agenda sidang perdana adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan semua dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.

Usai dinyatakan lengkap, majelis hakim menjadwalkan sidang mediasi antara kedua pihak, Rabu 6 Agustus 2025.

Kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya diminta menyerahkan resume yang memuat pokok-pokok petitum paling lambat, Jumat 1 Agustus 2025.

“Kami akan menyampaikan resume sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Rivaldi menjelaskan, gugatan ini diajukan karena Gubernur Sulteng dinilai tidak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di Parimo.

“Pihak tergugat dalam sidang mengklaim bahwa aktivitas tambang ilegal telah dihentikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya alat berat yang beroperasi,” tegas Rivaldi.

Ia menambahkan, pihaknya juga menantikan kejelasan dari tergugat mengenai batas kewenangan Gubernur Sulteng dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, sebagai pimpinan tertinggi di tingkat provinsi.

“Sidang hari ini masih pada tahap awal, belum masuk pada pokok perkara. Kami berharap mediasi dapat menghasilkan kejelasan dan penyelesaian,” pungkasnya.