PALU – Menanggapi berbagai kritik dan keluhan publik, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut.

Anwar menegaskan bahwa sesuai SK Gubernur, Satgas BSH telah menyelesaikan tugasnya dan tidak lagi memiliki legalitas hukum, berakhir 31 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu menyampaikan apresiasi atas sikap dan keputusan Gubernur Sulteng yang dinilai berpihak pada masyarakat dan insan pers.

“Media harus terus didukung demi terwujudnya keseimbangan demokrasi di Sulawesi Tengah, bukan justru dijadikan alat kekuasaan,” ujar Ketua LMND Kota Palu, Hussain Fita.

Menurut LMND Palu, pencabutan Satgas BSH memberikan beberapa kesan penting. Pertama, proses pembentukan Satgas BSH dinilai terkesan sebagai benteng pemerintah daerah terhadap narasi kritis media massa. Kedua, satgas tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketiga, keberadaan Satgas BSH dinilai tidak relevan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tengah.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Gubernur mengambil tindakan untuk menjaga proses demokrasi berlangsung. Hal tersebut menunjukkan komitmen Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjamin kebebasan pers,” tegas Hussain.

Dalam kesempatan sama, LMND Kota Palu juga mengusulkan agar Satgas BSH digantikan dengan Satgas Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tengah, yang dinilai lebih berpihak langsung pada kepentingan rakyat.

“Kami LMND Kota Palu memberikan apresiasi setinggi-tingginya jika Satgas BSH diganti dengan Satgas Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Sulawesi Tengah,” pungkasnya.**